DSP3A Nunukan Siapkan Regulasi untuk Warga Terlantar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pelayanan sosial, khususnya bagi warga terlantar yang berasal dari kelompok lanjut usia dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani, SE., M.A.P, mengungkapkan bahwa saat ini banyak ditemukan kasus warga yang tiba-tiba muncul di Nunukan dalam kondisi terlantar dan memprihatinkan. Sebagian besar dari mereka diketahui merupakan PMI non-prosedural yang dahulu merantau ke Malaysia dan kini telah berusia lanjut, sehingga tidak lagi dibutuhkan tenaganya di luar negeri.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Nunukan Susun Target Luas Tambah Tanam 

“Kedatangan mereka sering kali tanpa pemberitahuan. Tiba-tiba kami mendapat laporan ada orang terlantar, bahkan sampai dirawat di rumah sakit. Setelah diperiksa, beberapa di antaranya mengidap penyakit menular seperti TBC dan HIV,” kata Faridah saat ditemui, Kamis (31/7/2025).

Menghadapi persoalan ini, DSP3A akan mendorong penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penanganan terhadap warga terlantar, termasuk eks PMI non-prosedural dan lansia. Langkah ini dinilai penting agar penanganan sosial dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Tertahan di Dermaga, Sopir Truk Muatan Sembako ‘Ngadu’ ke DPRD

Faridah menjelaskan, meskipun DSP3A memiliki Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), fasilitas tersebut belum bisa dimaksimalkan karena masih terdapat kendala administratif dan teknis. Saat ini, DSP3A juga mengelola satu rumah singgah untuk perempuan dan anak, namun masih berstatus pinjam pakai.

“Melihat kondisi seperti ini, perlu ada perbaikan dalam penyediaan fasilitas dan layanan. Rumah singgah yang ada saat ini belum cukup untuk menampung seluruh kebutuhan masyarakat terlantar,” tambahnya.

Baca Juga :  Kurangi Jumlah Kebakaran di Nunukan lewat Sosialisasi Rutin Damkar

Dalam beberapa kasus, warga terlantar yang masih memiliki keluarga telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun, bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki siapa pun, DSP3A memerlukan dukungan regulasi dan anggaran untuk memberikan perlindungan dan perawatan yang layak.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk terus hadir dalam memberikan pelayanan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan marginal. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *