Demi Cuan, Dua Residivis Ini Kompak Bobol Gudang Pabrik Aspal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua petani rumput laut berinisial AR (22) dan AC (22) warga Jalan Sungai Fatimah RT. 004 Desa Binusan, Kecamatan Nunukan harus kembali berurusan dengan polisi. Bukan tanpa sebab, kedua pelaku diamankan setelah menggasak sejumlah mesin yang berada di gudang pabrik pembuatan aspal.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan, kejadian itu terjadi sekira pukul 02.00 WITA pada Selasa (29/7/2025).

“Kejadiannya terjadi di Jalan Tanjung Batu, RT. 018 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan tempatnya di pabrik pembuatan aspal,” ungkapnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian ini bermula saat pelapor tengah bertugas menjaga MP (alat membuat aspal) yang berada di Jalan Tanjung Batu. Hingga sekira pukul 22.00 WITA pelapor mengira keadaan sekitar aman, lalu ia memutuskan pulang ke rumah untuk beristirahat.

Baca Juga :  Seorang Pria Bawa Kotak HP Berisi Sabu Ditangkap BNNK Nunukan

Namun, keesokannya harinya sekira pukul 06.00 WITA, pelapor pergi ke tempatnya bekerja untuk mematikan lampu gudang. Sesampainya di gudang pelapor merasa curiga lantaran pintu tempat ACCU/AKI Genset dalam kondisi terbuka.

Saat dicek, benar saja ACCU/AKI Genset sudah raib. Pelapor kemudian mengecek barang yang lain, ternyata Bor dan Dinamo juga sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan 3 unit ACCU/AKI genset besar 150 WATT warna Putih-biru, 1 unit Bor besi merk Hitachi warna abu-abu dan 1 unit Dinamo Pompa Solar merk Delta warna abu-abu dengan nilai kerugian Rp 11 Juta.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Gandeng 5 OPD untuk Dampingi Pelaku RJ

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjut,” ungkapnya.

Sunarwan mengatakan, dihari pencurian terjadi, Tim Patroli Samapta mendapati kedua pelaku sedang membongkar menghancurkan ACCU (AKI) sekira jam 04.00 WITA. Lantaran mencurigakan keduanya langsung digiring ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan.

“Setelah dimintai keterangan, dua orang yakni AC dan AR mengakui telah mendapatkan AKI tersebut dengan cara mencuri di Sebuah pabrik pembuatan aspal,” tuturnya.

Tak hanya itu, keduanya juga mengaku selain mencuri AKI ada juga barang yakni mesin pompa solar dan mesin bor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AC diketahui merupakan residivis pada tahun 2023 yang terjerat perkara pengeroyokan. Lalu pada tahun 2024 AC turut menjalani pidana perkara penadahan. Sementara itu, pelaku AR merupakan residivis pada pada tahun 2024 yang terjerat perkara penadahan.

Baca Juga :  Penjual Paket 'Sabu' Hemat Dibekuk Polisi

“Kedua pelaku mengaku terlebih dahulu mengintai situasi TKP dalam keadaan sunyi (tidak ada orang) sehingga kesempatan kedua pelaku dengan mudahnya bersama-sama melancarkan aksi kejahatannya dengan cara memanjat dan merusak pagar gudang penyimpanan barang-barang milik korban, dengan memakai kunci inggris lalu kemudian barang curian tersebut di bawah dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda dua,” bebernya.

Adapun motif kedua pelaku melakukan pencurian yakni untuk dijual guna mendapatkan uang. Kini, keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *