‎Polres Tarakan Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan 22 Gram Ekstasi

‎benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.047,16 gram sabu-sabu dan 22,4 gram ekstasi dari dua kasus besar berbeda.

‎Kasat Resnarkoba AKP Yudhit Dwi Prasetyo, mengungkapkan barang bukti sabu-sabu berasal dari kasus yang menjerat tersangka Mohd Hadslan alias Toni bin (alm) Muljahani. Berdasarkan dokumen resmi, dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu disita dengan berat bruto 2.062,26 gram dan netto 2.048,26 gram.

Baca Juga :  Pidana Kerja Sosial jadi Sanksi Baru KUHP Nasional 2026

‎“Dari jumlah tersebut, kami musnahkan sebanyak 2.047,16 gram,” ungkapnya, Rabu (30/7/2025).

‎Sementara untuk barang bukti ekstasi berasal dari kasus tersangka anak di bawah umur berinisial D, yang ditangkap di Kampung Satu. Barang bukti ekstasi yang diamankan terdiri dari 14 bungkus plastik bening dengan berat bruto 30,19 gram dan netto 25,99 gram.

‎“Yang dimusnahkan dari ekstasi sebanyak 22,4 gram, sisanya untuk keperluan laboratorium dan pembuktian persidangan,” paparnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

‎Pemusnahan ini didasarkan pada dua ketetapan kejaksaan. Yakni Surat Kejari Tarakan TAP-3207/0.4.15/Enz.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 untuk kasus sabu dan TAP-3822/0.4.15/Enz.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 untuk kasus ekstasi.

‎“Kami bersyukur semua proses pemusnahan berjalan lancar dengan pengawasan kejaksaan,” katanya.

‎Barang bukti sabu dari Toni telah dirinci dalam dua bagian: BB 1 seberat 1.026,92 gram dan BB 2 seberat 1.021,34 gram, yang diuji laboratorium dan disisihkan sebagian untuk pembuktian.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

‎“Untuk sabu, hanya 0,1 gram yang kami sisihkan untuk lab dan 1 gram untuk persidangan,” sebutnya.

‎Ekstasi juga dirinci dalam 14 bungkus, masing-masing berkisar antara 1,63–1,86 gram. Dua bungkus disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian pengadilan.

‎“Sisanya langsung kami musnahkan di depan perwakilan kejaksaan, pengadilan, dan BNN,” pungkasnya. (*)

‎Reporter: Eko Saputra

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *