benuanta.co.id, TARAKAN – Pengedar sabu berinisial MH alias Toni diamankan lantaran tertangkap tangan membawa barang bukti seberat 2 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo menerangkan penangkapan Toni dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan.
“Kami mendapatkan laporan dan melakukan patroli di tiga titik berlabuh kapal. Salah satunya di daerah perikanan yang sering digunakan,” jelasnya, Rabu (30/7/2025).
Menurut AKP Yudhit, kapal yang digunakan dalam penyelundupan berbeda dengan kapal lokal Indonesia. “Kapal dari Malaysia cenderung lebih panjang, berbeda dengan kapal lokal yang biasanya lebih lebar. Dari bentuknya saja kita bisa deteksi itu kapal dari luar,” sebutnya.
Yudhit menerangkan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Saat ini, polisi sedang mencari pelaku kunci berinisial R alias Rahul, yang diduga mengetahui persis jalur penyelundupan narkotika tersebut.
“Kami saat ini sedang memburu seorang pria bernama Rahul, yang disebut oleh tersangka sebagai sosok kunci dalam jalur distribusi sabu ini,” ungkapnya.
Barang bukti sabu yang disita dari tangan Toni sebanyak dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu, dengan berat bruto 2.062,26 gram dan netto 2.048,26 gram.
“Dari barang bukti sebanyak itu, telah dilakukan pemusnahan sebanyak 2.047,16 gram berdasarkan hasil pengujian laboratorium,” terangnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui Rahul adalah WNI yang terakhir kali tinggal di Kabupaten Nunukan, sebelum akhirnya pindah ke Malaysia.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Rahul ini adalah yang paling paham soal jalur distribusi sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia,” katanya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. AKP Yudhit mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan ke mana saja sabu ini akan diedarkan karena komunikasi pelaku menggunakan sistem terputus.
“Ini menyulitkan kami dalam pelacakan alurnya,” ujarnya.
Terkait status hukum, Kejaksaan Negeri Tarakan telah mengeluarkan surat penetapan status barang sitaan narkotika nomor TAP-3207/0.4.15/Enz.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut layak untuk dimusnahkan.
Tersangka kini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







