benuanta.co.id, NUNUKAN – Polemik kewenangan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Nunukan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) terkait insiden kecelakaan laut di perairan depan dermaga tradisional Aji Putri Bambangan, menuai kritik dari kalangan jurnalis.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan, Taslee, menyesalkan respons kedua institusi pemerintah yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan akses informasi terkait insiden yang menelan korban jiwa itu.
“Informasi menyangkut keselamatan pelayaran dan kecelakaan laut adalah hak publik. Ketika media diminta melalui proses berbelit seperti mengisi formulir dan menunggu lima hari kerja, itu bentuk pengabaian terhadap Undang-undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi,” kata Taslee, Rabu (30/7/2025).
Taslee menegaskan bahwa permintaan informasi oleh wartawan, seperti legalitas speedboat, status Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta mekanisme pengawasan pelayaran, bukanlah kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
“Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari dan menyebarluaskan informasi. Jadi permintaan konfirmasi bukan sedang mengorek rahasia negara. Ini bukan informasi rahasia negara,” tegasnya.
Menurutnya, bila lembaga seperti KSOP dan BPTD tidak satu suara soal kewenangan, hal itu berisiko menimbulkan kebingungan publik, memperlemah pengawasan transportasi laut, dan membuka celah terhadap pelanggaran keselamatan.
“Speedboat tanpa izin bisa lolos, pelampung diabaikan, dan nyawa kembali jadi korban. Kalau instansi pasif dan birokratis, ruang abu-abu akan terus ada,” imbuhnya.
Taslee turut menyoroti permintaan dari pihak Humas BPTD agar wartawan mengajukan permohonan informasi secara tertulis dan menunggu hingga lima hari kerja. Ia menyebut prosedur itu tidak sejalan dengan sifat kerja jurnalistik yang membutuhkan kecepatan dan responsivitas.
“Wartawan bekerja dengan tenggat waktu. Permintaan informasi oleh wartawan itu beda dengan permohonan administratif oleh warga. Seharusnya ada perlakuan khusus yang lebih responsif. BPTD harus pahami hak pers,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sikap tertutup terhadap media hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap lembaga pemerintah.
“Tutup diri dari wartawan sama dengan menjauh dari rakyat. Sudah saatnya lembaga pemerintah melek media dan sadar bahwa transparansi adalah bagian dari pelayanan publik,” tegas Taslee.
Sebagai Ketua PWI Nunukan, Taslee mendorong agar semua instansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sektor strategis seperti pelayaran dan keselamatan transportasi, membangun budaya komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan media massa. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







