benuanta.co.id, TARAKAN –Satreskoba Polres Tarakan mengungkap peredaran ekstasi yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pelaku berinisial MDF alias J baru berusia 17 tahun diamankan di Kelurahan Kampung Satu pada awal Juli 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran pil ekstasi di lingkungan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Kita amankan dia di rumah berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan,” jelasnya, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang ada di Malaysia. Tersangka diduga memesan barang haram itu sebanyak 120 butir dan telah mengedarkan sebagian besar di wilayah Tarakan.
“Untuk yang ekstasi ini, pelakunya masih anak di bawah umur, dan dia tinggal bersama neneknya karena kedua orang tuanya berada di Malaysia,” terangnya.
AKP Yudhit menyebut tersangka baru satu tahun terakhir tinggal di Tarakan, sementara sebelumnya menghabiskan masa kecilnya di Malaysia.
Diketahui, MSF sempat mengenyam pendidikan dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) di Malaysia, kemudian kembali ke Indonesia untuk menempuh SMA di Tarakan.
“Dia lebih lama tinggal di Malaysia, mulai SMA baru pindah ke sini. Dia juga masih punya koneksi dengan teman-temannya di sana,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 bungkus plastik bening berisi tablet yang diduga ekstasi. Total berat bruto ekstasi tersebut mencapai 30,19 gram dengan berat netto 25,99 gram.
Berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Tarakan nomor TAP-3822/0.4.15/Enz.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, sebanyak 22,4 gram telah dimusnahkan.
“Ekstasi itu dia pesan awal bulan Juli. Kebetulan ada temannya yang juga mau datang ke Tarakan, jadi dibawa sekalian, dan kemudian diambil langsung oleh tersangka di Pelabuhan SDF,” tuturnya.
Alasan tersangka mengedarkan ekstasi karena sering mengunjungi tempat hiburan malam. Barang itu ia dapat dari temannya di Malaysia dan kemudian dijual seharga Rp550.000 per butir di Tarakan.
“Dia jual ke teman-teman sekitarnya, khususnya yang juga sering ke tempat hiburan. Dia memang punya circle sendiri,” terangnya.
Tersangka diduga telah menjual sekitar 70 sampai 80 butir dari total 120 butir yang ia pesan. Polisi masih mendalami keterlibatan teman-teman tersangka yang ikut berperan dalam peredaran ini.
“Kita coba telusuri dan terus pantau teman-temannya, karena kemungkinan ada keterlibatan dalam pemesanan atau distribusi barang,” sebut Yudhit.
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena tersangkanya masih anak, maka kita tidak bisa langsung memproses seperti pelaku dewasa. Ada aturan berbeda yang kita ikuti,” terangnya.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa terhadap anak yang terlibat kasus narkotika, penyidik harus terlebih dahulu mengupayakan diversi.
Jika diversi tidak berhasil, maka pelaku tetap dapat diproses secara pidana, namun hukumannya tidak boleh melebihi setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa.
“Proses hukumnya tetap jalan, tapi tetap dalam koridor perlindungan anak. Bisa saja diarahkan ke pembinaan, rehabilitasi, atau sidang khusus anak,” tuntasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







