benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria berinisial KA harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan temannya akibat pengancaman menggunakan sajam jenis celurit.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan dugaan pengancaman terhadap korbannya berinisial HS terjadi sekira pukul 22.00 WITA, pada Rabu (23/7/2025).
“Kejadiannya di lorong rumah di Jalan Radio, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan,” kata Sunarwan.
Diungkapkannya, setelah itu pelaku meminta kepada korban untuk pergi membeli miras lagi, namun korban menolak permintaan pelaku.
Lantaran berada dalam pengaruh alkohol, pelaku langsung mengancam memukul korban jika korban tidak mau pergi membeli miras.
Korban yang tetap tidak mau memilih langsung pulang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Nunukan Barat.
“Sesampainya di rumah, korban terkejut lantaran melihat pelaku sudah ada di depan rumah korban,” ungkapnya.
Saat itu, pelaku membawa celurit dan langsung mengarahkan ke korban. “Merasa tidak aman lantaran di ancam dengan sajam, korban langsung melapor ke Polsek Nunukan,” bebernya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHPidana, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







