benuanta.co.id, BULUNGAN – Operasi kepolisian yang berlangsung selama dua pekan, sejak 14 hingga 27 Juli 2025, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Di wilayah hukum Polresta Bulungan, hasil operasi menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran oleh pengendara. Berdasarkan catatan sebanyak 242 surat tilang dikeluarkan oleh petugas Satuan Lalu Lintas selama operasi berlangsung.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Ps. Kasat Lantas, AKP Yulius Heri Subroto, menyampaikan bahwa pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), disusul oleh pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sebagian besar pelanggar adalah masyarakat umum, dan mayoritas tidak memiliki SIM,” ungkap AKP Yulius, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran berupa pengendara tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, kendaraan tanpa plat nomor, hingga tidak lengkapnya perlengkapan seperti kaca spion.
Tak hanya pelanggaran administratif, selama operasi berlangsung juga terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas. Satu di antaranya menelan korban jiwa yang terjadi di Kecamatan Sekatak, dan satu lagi menyebabkan luka berat.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Karena angka kasus kecelakaan masih cukup tinggi, bahkan sampai menelan korban jiwa,” ungkapnya.
Meski Operasi Patuh Kayan 2025 telah resmi berakhir, pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di jalan raya tetap akan berlanjut. Sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami ingin angka kecelakaan di Bulungan ditekan serendah mungkin. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menyelamatkan nyawa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa







