benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan resmi menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menyampaikan lima rekomendasi strategis sebagai masukan penting dalam pelaksanaan RPJMD mendatang.
Juru Bicara Bapemperda, Hamsing, menyampaikan bahwa salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan utama adalah terkait penataan dan legalitas infrastruktur pelabuhan di wilayah Kabupaten Nunukan. Berdasarkan data dan pengamatan di lapangan, tercatat ada 30 pelabuhan yang hingga saat ini belum memiliki legalitas formal seperti izin pembangunan maupun izin operasional.
“Permasalahan ini berdampak langsung terhadap proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan terhadap penumpang,” tegas Hamsing, Selasa (29/7/2025).
Sebagai bentuk langkah konkret, Bapemperda merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera melakukan inventarisasi terhadap pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki izin, serta menyusun kebijakan percepatan legalisasi pelabuhan melalui integrasi ke dalam RPJMD sebagai program prioritas.
Selain itu, Bapemperda juga mendorong pembentukan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan Dinas Perhubungan, Bappeda, serta instansi teknis terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tim ini bertugas menyiapkan dokumen teknis dan rekomendasi yang dibutuhkan sebagai dasar legalitas.
“Penataan pelabuhan ini tidak hanya soal legalitas administrasi, tetapi sangat strategis untuk mendukung konektivitas antarwilayah, terutama di kawasan perbatasan, serta menunjang perdagangan lintas batas,” tambah Hamsing.
DPRD berharap seluruh poin rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah agar pelaksanaan RPJMD 2025–2029 berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







