Waduh! Pengusaha Kargo Somasi Bandara Juwata Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Direktur PT Jaya Abadi Cargo, M. Ridho Asnawie, menyampaikan keluhan keras atas dugaan kenaikan tarif pergudangan kargo di Bandara Juwata Tarakan yang tidak melalui mekanisme resmi dan tanpa sosialisasi dari pihak berwenang.

Tidak hanya menyampaikan protes secara lisan, Ridho juga telah melayangkan surat somasi resmi kepada pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) atau Badan Layanan Umum (BLU) Juwata Tarakan.

“Saya minta kerugian saya dikembalikan. Selama ini terjadi pembiaran dari pihak bandara. Kalau memang ada kenaikan tarif, ya sampaikan secara resmi. Jangan asal naik tanpa ada dasar,” tegasnya, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

Dalam surat bernomor 091/JAC-TRK/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025, Ridho menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan keberatan sejak April 2024 melalui surat No. 071/JAC-TRK/IV/2024. Namun, kenaikan tarif terus berjalan tanpa klarifikasi resmi dari pengelola bandara.

Ia juga menyoroti gudang kargo merupakan aset pemerintah yang dibangun dengan dana APBN, sehingga pengelolaannya harus transparan dan sesuai hukum. Namun, yang terjadi, pihak agen yang disebut sebagai mitra resmi bandara tetap melakukan pungutan tanpa ada surat resmi dari UPBU/BLU.

“Kalau di Jakarta jelas, kenaikan tarif ada surat resmi dari bandara. Tapi di Tarakan ini cuma lewat surat dari agen. Orang pasti bingung. Apalagi kalau disadarkan bahwa itu bukan otoritas resmi,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

PT Jaya Abadi Cargo menyebut mengalami kerugian hingga Rp33.014.800 akibat pungutan tarif terhadap total muatan kargo incoming sebesar 94.328 kg x Rp350. Pungutan tersebut dilakukan oleh agen-agen yang selama ini dianggap mitra resmi bandara, namun menurut Ridho, tidak ada regulasi yang sah yang menjadi dasar pungutan itu.

“Tidak ada dasar hukum yang mengatur kenaikan tarif kargo di Bandara Juwata Tarakan. Maka kami anggap kenaikan ini tidak sah, dan pihak UPBU membiarkan hal ini terjadi,” lanjut Ridho dalam isi suratnya.

Surat somasi juga mengutip balasan resmi dari Ombudsman RI dan UPBU, masing-masing bernomor T/231/LM.25-33/010071.1.2024/VIII/2024 dan PL.109/2290/BDR-JWT-2024, yang menyatakan bahwa tidak ada ketentuan resmi terkait tarif gudang kargo Incoming dan Outgoing yang diatur oleh BLU UPBU Juwata.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

Ia pun memberikan tenggat hingga 28 Juli 2025 kepada UPBU/BLU Juwata Tarakan untuk memberikan tanggapan. Bila tidak ada itikad baik, pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tarakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPBU Juwata Tarakan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan somasi dari PT Jaya Abadi Cargo. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *