benuanta.co.id,BULUNGAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bulungan, mengamankan seorang pria asal Malinau RA (34) dengan mambawa 3 kg narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak dus, pada Sabtu (19/7/2025) lalu.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Kasi Humas IPTU Magdalena mengatakan, kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh anggota opsnal Satreskoba dari masyarakat, yang menyebut adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jambu, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
Berbekal informasi tersebut, anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bulungan mendatangi lokasi yang diinformasikan dan mendapati seorang pria yang belakangan diketahui berinisial RA. Petugas langsung mengamankan RA, yang sesuai KTP merupakan warga Jalan Swadaya Malinau, dan melakukan penggeledahan. Dari dus warna cokelat yang dibawa pelaku, di dalamnya ditemukan 3 plastik bertuliskan Prince Durian yang berisi benda kristal yang diduga sabu.
“Dari hasil interogasi, RA mengaku mendapat narkotika jenis sabu, yang dikirim dari Mr X yang berada di Tawau, Malaysia,” sebutnya, Rabu (23/7/2025).
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bulungan untuk menyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Satresnarkoba Polresta Bulungan masih melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lain dalam kasus ini. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa







