benuanta.co.id, TARAKAN – Penahanan terhadap HM Maksum (65) atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan akta, menuai kritik keras dari pihak keluarga. Pasalnya tidak hanya dirugikan secara materil, asetnya juga tidak di lindungi oleh negara.
Anak HM Maksum, Radhiyah Alawiyah, menegaskan bahwa ayahnya adalah pemilik sah atas tanah seluas 30.000 meter persegi di Jalan Bhayangkara RT 64, Tarakan. Bukti otentik berupa surat asli sudah dimiliki sejak tahun 1983.
“Bapak saya punya surat asli tanah tersebut dari tahun 1983, kenapa bisa kalah sama surat notaris yang keluar tahun 2024?” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, lahan yang selama ini dimiliki keluarganya telah diserobot dan diakui sepihak oleh pihak lain yang diduga bagian dari mafia tanah. Tanah tersebut kini telah dikuasai oleh PT PRI yang sedang membangun apartemen di kawasan Jalan Pasir Putih.
“Sampai saat ini PN Tarakan menunda terus untuk persidangannya, Bang. Kasihan orang tua saya tidak bersalah tapi berada di bui,” kata Radhiyah lirih.
Radhiyah menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan penyerobotan lahan tersebut dengan di dampingi oleh kuasa hukum. Namun laporan tersebut di hentikan karena diyatakan masalah tersebut tidak memiliki unsur pidana melainkan perdata.
“Kami melakukan pelaporan ke Polres Tarakan tapi laporan penyelidikannya dihentikan, dengan alasan mediasi yang tidak mencapai sepakat oleh kedua belah pihak,” tuturnya.
Ironisnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah malah melaporkan balik HM Maksum dengan tuduhan pemalsuan dokumen.“Pihak mafia malah melakukan pelaporan ke Polres Tarakan dengan tuduhan bahwa kami melakukan pemalsuan dokumen akta tanah tersebut,” ucapnya.
Ia juga meminta pertanggungjawaban dari negara selain merasa tidak dilindungi, Radhiyah juga dirugikan karena taat membayar pajak tanah tersebut namun diserobot oleh orang lain.
“Negara harus tanggungjawab, kamai bayar pajak setiap tahun tapi hak milik Kami tidak dilindungi , bebaskan orang tua kami dari Lapas Tarakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasahukum HM Maksum, Indrawati, menilai penahanan terhadap kliennya penuh kejanggalan. Ia menyebut proses hukum berjalan tidak adil, tanpa bukti yang kuat dan tanpa izin dari pengadilan.
“Selama persidangan, penyidik dan pelapor tak pernah menunjukkan bukti sah maupun menghadirkan saksi bahwa pelapor adalah pemilik lahan yang sah,” ujarnya.
Indrawati menilai tindakan aparat telah melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia. “Kesimpulan dalam kasus ini adalah pemilik lahan sah dikriminalisasi oleh oknum penyidik. 22 hari menginap di Lapas Tarakan tanpa keadilan dan penahanan yang melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Sidang praperadilan terkait penahanan HM Maksum telah digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Tarakan. Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut salah alamat.
Indrawati tidak tinggal diam. Ia menilai bahwa penahanan Maksum dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
“Penahanan ini cacat hukum—tak ada izin pengadilan, bukti lemah, dan penuh kejanggalan. Pihak pelapor bahkan tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Keluarga besar HM Maksum kini hanya bisa berharap agar pengadilan segera bersikap adil dan membuka mata terhadap kejanggalan dalam proses hukum ini.
“Apakah ini bentuk kriminalisasi? Masyarakat layak tahu: jangan biarkan hukum dijalankan dengan cara semena-mena,” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT PRI yang kini menguasai lahan sengketa tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan keterlibatannya dalam konflik lahan maupun proses hukum yang menimpa HM Maksum saat di konfirmasi oleh benuanta.co.id. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







