benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 kepada DPRD Nunukan. Ranperda ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam pidatonya, Hermanus menegaskan bahwa RPJMD merupakan panduan utama pembangunan daerah lima tahun ke depan, sekaligus tahap awal implementasi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025–2045.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi cerminan visi politik dan komitmen kami sebagai kepala daerah dalam membangun Nunukan,” tegasnya.
Ranperda ini memuat visi pembangunan Kabupaten Nunukan 2025–2029, yaitu Kabupaten Nunukan yang Inovatif, Sejahtera, Adil dan Mandiri.
Kelima misi tersebut akan diturunkan ke dalam 17 arah kebijakan strategis yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan visi jangka panjang daerah.
RPJMD ini juga akan menjadi instrumen hukum dalam menyusun kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan lintas sektor dan wilayah, serta program-program prioritas perangkat daerah selama lima tahun ke depan. Dengan begitu, kesinambungan arah pembangunan menuju tahun 2045 bisa dijaga.
“Rancangan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengelola perubahan secara terarah dan bertanggung jawab. Kami berharap DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Ranperda ini bersama pemerintah daerah,” kata Hermanus.
Penyerahan dokumen RPJMD ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai visi dan kebutuhan nyata masyarakat.
Visi ini dijabarkan dalam lima misi utama, yaitu meningkatkan kualitas SDM yang cerdas, sehat, dan berkarakter, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar yang adil dan merata, mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan menjunjung budaya dan kearifan lokal. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







