benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang kapal, khususnya dari Tawau, Malaysia.
Hal itu menyusul potensi tinggi penyebaran penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa tanpa dokumen karantina yang sah.
Kepala BKHIT Kaltara, Obing Hobir As’ari menyebutkan meski telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan jumlah barang bawaan yang diperbolehkan, pelanggaran masih sering terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat.
“Secara aturan boleh saja bawa daging, ikan, atau benih, asal dari daerah bebas penyakit dan lengkap dokumennya,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Obing, pihaknya menemukan masih banyak penumpang yang membawa barang tanpa menyadari produk itu bisa menjadi media pembawa penyakit.
“Kadang mereka lihat buah atau bibit sawit dari Malaysia bagus, lalu ingin tanam di sini, padahal itu berisiko besar membawa penyakit yang belum tentu terlihat saat awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan menjadi semakin menantang karena Tarakan memiliki banyak akses masuk dari wilayah perairan.
“Pintunya banyak, jalur lautnya terbuka, sementara personel kita terbatas. Jadi kami kerja sama dengan Polairud, Bea Cukai, TNI AL, dan tim pengawasan khusus,” bebernya.
BKHIT juga berkoordinasi erat dengan kepolisian untuk pengawasan dan penyidikan jika ditemukan pelanggaran hukum. Ia juga mengakui Balai Karantina sebagai organisasi baru masih membenahi tim penyidik (PPNS) internal.
“Untuk kasus yang memang berat, bisa kita serahkan ke kepolisian. Tapi sekarang kita lebih fokus pada pendekatan karantina dulu karena banyak masyarakat yang belum paham,” terangnya.
Obing mengungkapkan penumpang baru atau yang belum familiar dengan aturan kerap menjadi pelanggar karena membawa daging, benih, atau produk olahan tanpa izin.
“Seperti di Pelabuhan Malundung, barang bawaan penumpang yang paling sering itu ya daging ayam, sosis, dan benih-benih. Mereka bawa bukan karena niat buruk, tapi karena kurang tahu aturan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ada pula masyarakat yang membeli cabai, lalu menanam kembali dari biji cabai tersebut tanpa tahu bahwa hasilnya bisa tidak sesuai.
“Kalau zaman dulu mungkin bisa, tapi sekarang bibit itu sudah diproses secara genetik. Jadi kalau ambil dari buah langsung lalu tanam lagi, hasilnya bisa tidak bagus, bahkan bisa bawa penyakit,” paparnya.
Obing juga menyebutkan ada temuan 15 karung bawang merah dan putih ilegal yang diamankan dari hasil koordinasi dengan Ditpolairud. Pihaknya menyayangkan sebagian masyarakat masih memprioritaskan tampilan atau kualitas produk tanpa mempertimbangkan keamanan dan asal-usulnya.
“Ini bukti penyelundupan masih terjadi. Tapi kami terus berusaha maksimalkan pengawasan,” katanya.
Ke depan, BKHIT Kaltara menargetkan peningkatan kualitas pengawasan melalui pembenahan internal dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami sedang benahi tim PPNS agar penindakan hukum bisa lebih optimal. Tapi yang utama adalah edukasi dulu, supaya masyarakat tahu bahwa ini bukan soal dilarang, tapi soal melindungi wilayah kita dari ancaman penyakit,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







