‎Pelatih Taekwondo di Nunukan Divonis 19 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Anak Didiknya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terdakwa pencabulan Yudi Chandra alias Yudi bin Atong Soedibyo pelatih taekwondo di Nunukan divonis pidana penjara 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

‎Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim terdiri dari Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Daniel Beltzar, dan Mas Toha Wiku Aji.

‎Humas PN Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa mengatakan terdakwa Yudi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pendidik yang memaksa lebih dari satu anak melakukan perbuatan cabul.

‎”Kita ingin sampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini merupakan bentuk perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai korban. Terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan sebagai pendidik,” kata Al Amin Syayidin Ali Mustopa.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

‎Al Amin menyampaikan, selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

‎Dikatakannya, dalam amar putusan, Majelis hakim turut menetapkan barang-barang milik terdakwa, termasuk pakaian korban, kasur bermotif klub sepak bola, serta berbagai perlengkapan pribadi, dinyatakan dimusnahkan.

‎Sementara, satu unit mobil Daihatsu Xenia KT-2569 BP, satu unit handphone Samsung Galaxy A23 5G, dan buku kepemilikan kendaraan bermotor dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

‎”Barang bukti yang dimusnahkan maupun dirampas telah dipertimbangkan berdasarkan relevansi dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

‎Diketahui, vonis terdakwa Yudi Chandra lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya maksimal 20 tahun penjara.

‎Hal ini lantaran vonis yang dijatuhi Majelis Hakim mempertimbangkan prestasi terdakwa yang selama ini mengharumkan nama Kabupaten Nunukan baik tingkat nasional maupun internasional.

‎Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Nunukan, setelah salah satu orang tua dari korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 14 tahun dilecehkan oleh terdakwa.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

‎Pelecehan seksual ini diduga terjadi di tempat latihan taekwondo milik terdakwa.

‎Sekilas kronologi pencabulan itu saat terdakwa meminta salah satu korban untuk menemaninya ke pelabuhan. Namun, korban malah dibawa ke rumah terdawa.

‎Setibanya di rumah terdakwa, korban diminta masuk ke rumah dan membuka celana. Kepada korban, terdakwa mengatakan ingin mengecek otot selangkangan korban, sehingga korban di suruh berbaring dan pelaku menyimpan bantal di perut korban.

‎Ketika korban berbaring, terdakwa langsung menghisap alat kemaluan korban dengan mulut hingga korban ejakulasi. (*)

‎Reporter: Novita A.K

‎Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *