Bulog Tarakan: Tidak Ada Beras Oplosan, Penjualan SPHP Lebih Ketat

benuanta.co.id, TARAKAN –  Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tarakan menegaskan, saat ini tidak ditemukan peredaran beras oplosan di wilayah Tarakan. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu mengenai dugaan praktik oplosan beras di pasaran.

Selain itu ini disampaikannya menyusul temuan nasional dari Kementerian Pertanian terkait beras oplosan yang diketahui mengandung 80 persen beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Kalau beras oplosan, saya bisa menjamin saat ini di Tarakan tidak ada. Karena posisi beras yang ada di Tarakan ini seluruhnya berasal dari luar daerah,” kata Kepala Bulog Tarakan, Sri Buri Prasetyo, Jumat (18/7/2025).

“Kalau beras oplosan saya bisa menjamin saat ini di Tarakan tidak ada. Posisinya beras yang ada di Tarakan ini kan semua berasal dari luar Tarakan,” sambungnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Soroti Kendala Program MBG di Tarakan Timur

Menurutnya, sistem SPHP yang dijalankan Bulog juga masih terbilang baru. SPHP mulai didistribusikan sejak 29 Maret 2025 dan sejauh ini hanya disalurkan melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) di wilayah Pantura Tarakan.

“Kami tidak menjual ke pedagang, tetapi melalui gerakan pangan murah di mana ada peraturan yang berlaku sekarang maksimal itu hanya dua kemasan masing-masing pembeli,” jelasnya.

Ia menjelaskan ke depan, pendistribusian beras SPHP juga akan diperluas melalui outlet Koperasi Merah Putih dan pedagang pengecer di pasar. Namun demikian, setiap pengecer wajib melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Bulog, Dinas Perdagangan, serta Satgas Pangan.

“Kemarin kami telah melakukan verifikasi ke pedagang pengecer dan mengingatkan kembali bahwa ketentuan SPHP ini maksimal dijual di harga Rp13.000 per kilogram,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

Meski Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram, Bulog bersama tim pengawas sepakat menetapkan batas maksimal harga jual di konsumen sebesar Rp13.000/kg atau Rp65.000 per 5 kg. Hal ini untuk mencegah pedagang membulatkan harga secara sepihak.

“Kami takutkan dengan adanya seratusan di belakang, rata-rata pedagang itu menaikkan untuk pembulatan. Jadi kami tetapkan harga maksimal,” ujarnya.

Bulog juga menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap pedagang pengecer. Dalam setiap pengambilan, pengecer hanya diperbolehkan mengambil maksimal 2 ton beras dan wajib mencatatkan penjualan harian melalui aplikasi Klik SPHP.

“Jadi kami bisa memonitor. Saat kami melihat ada kejanggalan, tentunya kami akan turun, kami cek apakah betul,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

Bila ditemukan pelanggaran, Bulog tidak segan memberi sanksi. Untuk pelanggaran ringan akan diberikan teguran bertahap, sedangkan pelanggaran berat seperti mengoplos beras akan dikenakan sanksi pencabutan izin distribusi.

“Pengecer ini menandatangani surat pernyataan yang menyatakan hukum pidananya dan disaksikan oleh Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bulog juga membentuk tim monitoring SPHP yang terdiri dari unsur Bulog, Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Ketahanan Pangan. Tim ini melakukan pengawasan berkala baik mingguan maupun bulanan.

“Selain itu harga harian juga terus dipantau oleh Dinas Perdagangan dan Ketahanan Pangan,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *