Kemendikdasmen Tegaskan tidak Ada Perubahan Kurikulum Terbaru 

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan belum ada perubahan kurikulum terbaru sehingga tahun ini satuan pendidikan dapat memilih untuk menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka.

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi menjelaskan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang baru saja terbit pada dasarnya tidak mengubah jumlah jam pelajaran maupun nama-nama pelajaran.

“Jadi, tidak ada kurikulum baru, tidak ada sama sekali nama kurikulum baru saat ini, yang ada adalah sekolah dengan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013,” tegas Laksmi dalam kegiatan bertajuk Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Dietisien Sarankan Konsumsi Mi Instan Sebulan Sekali

Lebih lanjut, pihaknya sejauh ini hanya menambahkan mata pelajaran coding dan kecerdasan buatan (AI) sebagai mata pelajaran pilihan mulai jenjang SD (kelas 5 dan 6), SMP (kelas 7, 8, 9) serta SMA/SMK (Kelas 10, 11, 12).

“Kami hanya menambahkan mata pelajaran coding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran pilihan. Di kelas 5, kelas 6 SD, kemudian kelas SMP, sampai kelas 12 SMA,” imbuhnya.

Baca Juga :  PTDI Pamerkan Pemburu Kapal Selam di Singapura Incar Asia-Pasifik

Selain kedua mata pelajaran tersebut, penambahan dalam Permendikdasmen terbaru juga hanya memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) ke dalam kegiatan belajar mengajar pada tahun ini.

Dengan kata lain, lanjutnya, aturan dalam Permendikdasmen itu hanya melakukan penyesuaian terhadap kurikulum yang sudah berjalan dalam rangka penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Penyesuaian itu, antara lain muatan pelajaran, beban belajar, hingga kompetensi yang harus dimiliki para siswa.

Baca Juga :  Menkes: Mulai Tahun 2027 Laki-laki Usia 11 Tahun Terima Vaksin HPV

Sebagai informasi, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengatur perubahan beberapa hal yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *