Tekankan PPPK yang Akan Dilantik Jaga Profesionalitas

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sistem kerja dan sistem upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih jadi tanda tanya hingga saat ini. Menyikapi itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara(Kaltara) menunggu penetapan aturan dari pemerintah pusat.

Plt. Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa mengatakan saat ini peraturan terkait PPPK paruh masih digodok oleh Kemendagri RI dan BKN RI.

“Jadi kita tunggu saja aturannya nanti seperti apa, karena kalau sekarang kita juga tidak bisa berbicara banyak terkait hal ini,” kata Andi Amriampa, Rabu (17/7).

Meski demikian, Andi sapaannya mendorong agar pegawai honorer yang nantinya diterima menjadi PPPK paruh waktu agar tetap menjaga keprofesionalan bekerja sebelum dilantik menjadi PPPK.

“Intinya mereka inikan tetap akan dilantik menjadi PPPK, sehingga semangat dalam bekerja juga tidak boleh menurun karena nantinya jika mereka dilantik menjadi PPPK, mereka akan dituntut untuk bekerja lebih profesional lagi,” ujarnya.

Jumlah peserta PPPK Tahap II sendiri, diungkapkan oleh Andi ada sekitaran hampir 300an orang. Nantinya para peserta itu akan terbagi menjadi PPPK Tahap II dan paruh waktu.

“Nanti kita akan melihat hasil penilaian dari kualifikasi penilaian BKN RI berdasarkan hasil ujian mereka saat tes seleksi PPPK,” sebutnya.

“Karena hasil nilai ujiannya sendiri sudah kita serahkan ke BKN RI, jadi kita hanya menunggu hasilnya sebelum menentukan kualifikasi PPPK lalu kita laksanakan pelantikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *