Penumpang Tak Wajib Bayar Buruh Jika Tak Sepakat Tarif Angkut Barang dari Speedboat

benuanta.co.id, TARAKAN – Aktivitas bongkar muat barang dari speedboat di dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan kerap kacau akibat kurang bagusnya penataan sistem pengelolaan.

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Roswan menuturkan salah satu masalah utama adalah penumpang yang mengambil sendiri barangnya tanpa bantuan tenaga buruh, justru memperlambat proses.

“Pernah kami coba, penumpang ambil sendiri barangnya. Tapi malah lama karena mobilitasnya tidak teratur. Barang juga jadi campur aduk karena masing-masing penumpang bingung mana barangnya,” ungkapnya

Menurutnya, ketika petugas mencoba melibatkan buruh untuk membantu pengangkutan, justru muncul keluhan dari pemilik barang. Padahal tujuan utama adalah mempercepat proses pemindahan barang agar bisa segera dimuat ke kapal.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

“Kami sempat koordinasi juga dengan teman-teman buruh. Tapi tetap saja ada yang tidak mengambil. Akhirnya keluhan datang karena bingung mencari barang mereka. Tapi kalau nanti terminal baru sudah aktif, semua bisa lebih teratur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan terminal baru akan membantu dalam proses sortir dan distribusi barang sejak awal. Barang dari speedboat atau kapal bisa langsung diarahkan dan dicatat sebelum masuk terminal, sehingga lebih aman, rapi, dan tidak simpang siur di dermaga.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

Sementara itu, terkait keluhan penumpang soal pungutan jasa angkut oleh buruh, Roswan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar jika tidak ada kesepakatan harga yang jelas. Bahkan ia menyebut penumpang bisa langsung menyampaikan bila memang tidak memiliki uang untuk membayar jasa tersebut.

“Tidak pernah ada cerita barang ditahan hanya karena tidak bayar. Kalau memang tidak punya uang, bilang saja. Teman-teman buruh juga bisa memaklumi,” tegasnya.

Ia mengakui, ada tarif yang diberlakukan yaitu Rp 5.000 untuk barang kecil dan Rp10.000 untuk barang besar. Namun tarif itu tidak mengikat dan seharusnya berdasarkan kesepakatan antara penumpang dan buruh.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Soroti Kendala Program MBG di Tarakan Timur

“Yang penting ada kesepakatan. Kalau tidak ada, penumpang punya hak untuk menolak,” ujarnya.

Ia berharap dengan beroperasinya terminal baru, seluruh proses bongkar muat dapat berjalan lebih tertib dan manusiawi. Selain itu, sistem terminal juga diharapkan mampu memperjelas alur distribusi barang, serta menghindari potensi konflik antara penumpang dan tenaga buruh. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Kata siapa bayar 5K atau 10K. Kejadiannya saya alami malah 20k itu barang kecil dipatok sama buruhnya.Apa lgi kalau besar itu barang.Kalau tidak dikasih merenggut itu mukanya.

  2. Pengalaman saya klo TDK dibayar barangnya dikembalikan ke speed, dilempar LG, pelabuhan speed bukan cuma di Tarakan tidak seperti itu, di tempat lain barang diturunkan pihak speed, di bawah baru nego harga yg mau diangkat, yg mau angkat sendiri bisa jg, jadi pelabuhan Tarakan spt dikuasai oleh preman, seharusnya ada solusi yg lebih bijak, dimana penumpang dihargai