benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan pada tahun 2025 mulai melaksanakan penilaian desa menggunakan Indeks Desa (ID), yang merupakan pembaruan dari sebelumnya Indeks Desa Membangun (IDM). Perubahan instrumen ini sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 yang secara resmi mengatur tentang Indeks Desa sebagai dasar penilaian status kemajuan desa.
Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Nunukan, Ramlan Apriyadi menyampaikan, pelaksanaan pengumpulan data untuk Indeks Desa sudah berlangsung sejak awal tahun dan masih berjalan hingga Juli 2025. Namun, hasil penilaian belum tersedia karena data masih dalam proses validasi di Pusat Data dan Informasi Desa (Pusdatin) Kementerian Desa. Ia memperkirakan data status desa terbaru akan keluar antara Agustus hingga Oktober 2025.
“Perubahan instrumen ini signifikan karena dari tiga indikator sebelumnya ekonomi, sosial, dan lingkungan sekarang menjadi enam indikator,” kata Ramlan, Rabu (16/7/2025).
Adapun indikator terbaru meliputi, layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Perubahan indikator ini diyakini akan mempengaruhi status sejumlah desa. “Bisa saja ada desa yang statusnya naik, tapi juga mungkin turun, karena penilaiannya lebih menyeluruh dan ketat dibanding sebelumnya,” tambahnya.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024 dari total 232 desa di Kabupaten Nunukan mencatat ada sekitar 23 desa berstatus mandiri, 20 desa maju, 140 desa berkembang, dan 49 desa tertinggal. Sedangkan kategori sangat tertinggal nihil.
Sedangkan pada tahun 2023, tercatat 18 desa mandiri,13 desa maju, 121 desa berkembang, dan 80 desa tertinggal. Perubahan tersebut menunjukkan adanya tren positif, namun dengan diterapkannya Indeks Desa yang baru, status tersebut bisa berubah tergantung pencapaian terbaru dari tiap desa.
Ramlan juga menegaskan bahwa desa yang telah mencapai status mandiri tidak akan langsung turun status dalam penilaian 2025 ini.
“Permen menyebutkan, desa mandiri tidak akan turun status sampai 2027, tapi jika tidak bisa mempertahankan capaian, maka hak-haknya sebagai desa mandiri bisa dicabut setelah itu,” jelasnya.
Indeks Desa ini akan menjadi rujukan utama dalam pembagian anggaran, terutama alokasi Dana Desa, sekaligus sebagai alat evaluasi sejauh mana desa mampu membangun dan mandiri secara berkelanjutan. (*)
Reporter:Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







