DPRD Tarakan Mediasi Penahanan Ijazah Pekerja, Pengembalian Dilakukan Tanpa Syarat

benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya sejumlah mantan pekerja untuk mendapatkan kembali ijazah mereka yang sebelumnya disimpan oleh tiga perusahaan di Tarakan akhirnya menunjukkan hasil. Melalui proses mediasi oleh DPRD Tarakan, para pengusaha bersedia menyerahkan kembali dokumen penting tersebut tanpa mempersulit mantan karyawan.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa menyampaikan ada sekitar 15 mantan pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Pengusaha akhirnya menyatakan siap mengembalikan dokumen tersebut setelah proses hearing.

“Alhamdulillah dipimpin Ketua DPRD Tarakan sudah ada iktikad baik dari pengusaha,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan proses penyerahan ijazah akan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) pukul 14.00 Wita, dan para mantan pekerja akan didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Tarakan langsung ke kantor perusahaan terkait. “InsyaAllah saya sudah koordinasi dengan Komisi I, besok kami akan menemani pekerja untuk mengambil ijazah,” sebutnya.

Menurutnya, tidak akan ada syarat tambahan atau pungutan biaya saat pengambilan ijazah. Pekerja hanya diminta untuk menandatangani bukti serah terima. Ia menyebutkan tiga perusahaan yang terlibat adalah PT Putera Raja Mas, Hotel Makmur, dan Hotel Airport.

“Hanya tanda terima saja nanti,” katanya.

Langkah ini diambil setelah keluhan para mantan pekerja mencuat ke publik, bahkan sempat viral di media sosial. Menyikapi hal itu, DPRD Tarakan bersama Wakil Wali Kota dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga :  Polres Tarakan Bakal Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Nataru

“Saat itu pemilik perusahaan tidak bisa ditemui, tetapi kami tetap tindak lanjuti aduan tersebut,” tuturnya.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh menahan dokumen pribadi karyawan karena sudah ada aturan yang melarang hal itu. Adyansa merujuk SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Di Surat Edaran Kemenaker berbunyi dilarang menahan ijazah, SIM, akta dan dokumen pribadi lainnya milik karyawan,” ucapnya.

Adyansa juga menyampaikan walaupun sebelumnya perusahaan dan karyawan telah menandatangani perjanjian kerja yang memuat poin tentang penitipan dokumen, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melanggar ketentuan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Direktur PT Putera Raja Mas, Freddy Alfian, membantah tuduhan jika perusahaannya melakukan penahanan ijazah. Ia menilai tudingan tersebut mencemarkan nama baik perusahaan.

“Saya tidak pernah menahan ijazah karyawan. Termasuk milik Iksan yang viral itu, saya minta klarifikasi karena menyangkut reputasi perusahaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan setiap karyawan yang ingin mengambil ijazah cukup datang ke kantor dan memenuhi syarat administratif sederhana. “Saya kesampingkan semua persyaratan yang disepakati sebelumnya. Cukup datang, buat surat pengunduran diri, dan bawa tanda terima ijazah atau surat kehilangan,” tuturnya.

Baca Juga :  9 Pos Pengamanan Operasi Lilin Kayan Jelang Nataru

Menurut Freddy, sistem kerja di perusahaan mereka memang mewajibkan pemberitahuan pengunduran diri minimal satu bulan sebelumnya agar tidak mengganggu operasional. “Ini bagian dari kesepakatan saat awal masuk kerja. Kalau dilanggar, ada konsekuensinya sesuai kontrak,” tegasnya.

Freddy juga menyangkal kabar pihaknya meminta sejumlah uang untuk pengembalian ijazah yang disebut disumbangkan ke Baznas. “Itu bagian dari kesepakatan. Kalau keberatan, ya jangan tanda tangan kontrak dari awal. Dan soal Baznas, itu urusan pribadi saya, mau disumbangkan atau tidak,” jelasnya.

Terkait isu dirinya disebut ‘kabur’ saat inspeksi DPRD, Freddy memberikan klarifikasi. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak adil dan meminta media atau pihak terkait untuk memberitakan secara berimbang.

“Saya tidak melarikan diri. Saat itu saya sedang ke luar negeri bersama keluarga, dan visa sudah saya urus jauh hari sebelumnya,” ungkapnya.

Freddy juga menjelaskan praktik penitipan ijazah dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana atau kasus fraud oleh karyawan. “Beberapa kasus karyawan mengambil uang perusahaan, dan ijazah membantu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” katanya.

Baca Juga :  PT PRI Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Tarakan Ke-28 Tahun

Namun ia menegaskan setelah SE Menaker keluar, pihaknya sudah menghentikan praktik tersebut. Freddy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan di KADIN Tarakan berharap persoalan ini bisa selesai dengan baik dan menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

“Masuk baik-baik, keluar juga baik-baik. Saya terbuka untuk siapa saja yang ingin ambil ijazahnya,” tukasnya.

Dari sisi pekerja, kuasa hukum para mantan karyawan, Salomo Sagala, SH, menegaskan kliennya hanya ingin satu hal yakni ijazah dikembalikan tanpa syarat. Ia menjelaskan, banyak dari para mantan pekerja membutuhkan dokumen tersebut untuk mencari pekerjaan baru atau melanjutkan kehidupan mereka.

“Itu teman-teman welcome saja, karena memang yang diperlukan adalah ijazahnya untuk bisa menyambung kehidupan mereka ke arah yang lebih baik,” tuturnya.

Pihaknya akan terus mengawal proses ini dan memastikan hak mantan pekerja dihormati oleh perusahaan. “Kita berharap untuk pertemuan berikutnya ada iktikad baik dari perusahaan. Kalau memang ada sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan teman-teman, kita akan selalu kawal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *