Larangan Distribusi Solar Subsidi via Pelabuhan Tengkayu I Dikeluhkan, UPTD: Izin Harus dari Dishub

benuanta.co.id, TARAKAN – Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra) Tarakan mengeluhkan larangan mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar melalui Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Menurut Pelra BBM tersebut mendapatkan persetujuan distribusi dari Pertamina.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pelra Tarakan, Nanrang menuturkan minyak solar bersubsidi sudah disetujui oleh Pertamina. Namun pihaknya tidak diberi izin untuk pendistribusian di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Ia menjelaskan BBM bersubsidi akan digunakan oleh kapal-kapal tradisional yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat ke wilayah pedalaman seperti Tanjung Selor, Malinau, KTT, dan Bunyu.

“Kami mengurus BBM ini karena ingin menekan biaya operasional. Kalau pakai solar subsidi biaya angkut jadi lebih murah. Kalau kami dipaksa pakai BBM non-subsidi, otomatis ongkos naik dan akan berdampak pada inflasi di daerah tujuan,” ujarnya, Rabu (9/7/2026).

Nanrang menyebutkan, saat ini terdapat 17 kapal yang tergabung dan diakui secara resmi oleh Pertamina sebagai penerima jatah solar bersubsidi.

“Seluruh kapal itu digunakan untuk mengangkut sembako ke daerah. Ada yang ke Sepatak, Sungai Nyamuk, dan beberapa daerah di perbatasan,” sebutnya.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Galian C Tarakan Belum Optimal, Kendalanya Kepatuhan Wajib Pajak

Akibat tidak bisa mengakses pelabuhan, pemilik kapal terpaksa membeli BBM secara tidak resmi atau melalui tengkulak. Ia menyebutnya sebagai “BBM abu-abu”. “Kami beli dari teman-teman yang antre di SPBU. Kadang cuma dapat satu atau dua jeriken. Itu pun harganya mahal, bisa sampai Rp13.500 per liter. Sangat tidak efisien,” ungkapnya.

Ia menjelaskanmpihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Roswan, yang kemudian diarahkan untuk mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan Provinsi. Alhasilnya permintaan tersebut ditolak.

“Alasan mereka karena khawatir terjadi kebakaran, tapi kami minta kebijakan khusus, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat banyak,” tegasnya.

Dari data Pelra, kebutuhan total solar subsidi bagi 17 kapal tersebut mencapai sekitar 35 ton per bulan. Setiap harinya, 4 hingga 5 kapal tradisional berangkat dari Tarakan menuju berbagai daerah di Kaltara.

“Kalau pemerintah tidak ambil inisiatif bantu kami, ya beginilah keadaannya. Kapal-kapal sulit jalan, dan harga sembako bisa naik di kampung,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

UPTD Tengkayu I: Izin Harus dari Dishub!

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Roswan menegaskan pihaknya hanya bertugas menjalankan kebijakan teknis, bukan mengeluarkan perizinan.

“Kami ini unit pelaksana teknis, jadi apapun keputusannya kami jalankan. Soal izin, itu sepenuhnya kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub),” jelas Roswan.

Pihaknya telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi bersama berbagai instansi terkait, termasuk dengan KSOP, Dishub dan dari pengurus Pelra. Hasilnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi maupun data lanjutan terkait izin pengisian BBM subsidi untuk kapal barang di dermaga tersebut.

“Kalau ada izin dari Dishub, kami siap melaksanakan. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau penetapan resminya,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan, kekhawatiran utama dalam proses pengisian BBM di dermaga penumpang adalah terkait faktor keselamatan. Mengingat bahan bakar seperti solar dan LPG tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka prosedur teknis dan keselamatan menjadi perhatian utama.

“Pelabuhan ini melayani penumpang dan barang. Kalau pengisian BBM dilakukan di sini ada risiko teknis seperti kebakaran. Itu yang jadi pertimbangan dalam rapat terakhir. Kalau dermaga khusus barang mungkin kebijakannya bisa beda,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

Terkait penyaluran LPG 5 kg, Roswan mengungkapkan pihaknya juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang atau mengizinkan, sebab sudah ada regulasi yang mengatur.

“Kalau sudah ada Perda dan kebutuhan masyarakat, ya siapa yang bisa melarang? Kami hanya mengatur dari sisi sandar kapal dan memastikan keamanan,” tambahnya.

Pelra butuh tempat penyalur BBM solar subsidi untuk kuota kapal barang. Pelra mengajukan di pelabuhan Tengkayu I hanya belum dapat ijin dari Dishub. “Pertimbangannya bisa tanyakan langsung ke Dishub dan KSOP,” ucapnya.

Ia menegaskan, pengisian BBM subsidi harus mengikuti mekanisme yang jelas, termasuk melibatkan pihak transportir resmi dan pihak terkait seperti KSOP.

“Masalah ini kompleks, harus dibahas secara detail. Kami harap ada solusi terbaik yang mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha sekaligus menjaga keselamatan di pelabuhan,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *