Lakukan Pengawasan Intensif Terhadap Aktivitas Permainan Layang-layang 

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan melakukan pembinaan dan pengawasan langsung terhadap aktivitas permainan layang-layang.

Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Pemkot Tarakan Nomor 327 Tahun 2025 tentang larangan bermain layang-layang di sejumlah titik.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tarakan, Marzuki mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan pengawasan rutin sesuai edaran tersebut. “Kami dari Satpol PP melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin di lapangan,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Rabu (9/7/2025).

Ia membeberkan, dalam surat edaran tersebut menegaskan sejumlah larangan, salah satunya adalah larangan bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Galian C Tarakan Belum Optimal, Kendalanya Kepatuhan Wajib Pajak

“Karena berisiko tinggi menimbulkan kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik,” terangnya.

Tak hanya di dekat listrik, warga juga dilarang bermain layang-layang di jalan raya maupun di sekitar area lalu lintas. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan.

“Permainan layangan di jalan sangat berisiko, baik bagi yang bermain maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, penggunaan benang tajam seperti gelasan, kawat, hingga logam juga dilarang keras. Jenis benang seperti ini terbukti membahayakan dan telah banyak memicu kecelakaan di berbagai daerah.

“Benang gelasan bisa melukai pengguna jalan bahkan menimbulkan kematian,” sebutnya.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

Larangan keras juga diberlakukan di kawasan Bandara Juwata Tarakan. Permainan layang-layang dianggap mengganggu navigasi penerbangan dan dapat menyebabkan kecelakaan. “Aktivitas ini bisa membahayakan keselamatan penerbangan, menimbulkan gangguan navigasi hingga kecelakaan fatal,” tuturnya.

Meski begitu, bermain layang-layang masih diperbolehkan dengan syarat tertentu. Aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di lapangan terbuka yang jauh dari permukiman, dan anak-anak wajib diawasi orang tua. “Dan yang terpenting, benang gelasan dan jenis sejenis tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya..

Marzuki juga menyampaikan sejauh ini aduan masyarakat belum secara langsung terlalu signifikan. Namun, keluhan banyak datang dari sosial media. Ia menyebut media sosial menjadi kanal utama yang mencerminkan keresahan warga akan permainan layang-layang yang membahayakan.

Baca Juga :  Dishut Sebut Revitalisasi KKMB Tarakan Terganjal Administrasi Lahan

“Terkait laporan, baru satu dua saja yang merasa terganggu dan melapor langsung. Keluhan justru lebih banyak kami temukan di media sosial,” pungkasnya.

Dalam rangka pelaksanaan edaran ini, Satpol PP juga berkoordinasi dengan RT, RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta camat dan lurah. Seluruh pihak diminta terlibat aktif dalam pembinaan serta menyosialisasikan bahaya permainan layangan yang tidak sesuai aturan. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *