benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan membeberkan pihaknya tidak memiliki data jumlah pernikahan penduduk beragama Islam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP, saat dikonfirmasi mengenai sinkronisasi data pernikahan dengan Kementerian Agama. Menurut Hery, pencatatan akta perkawinan di Disdukcapil hanya diterbitkan bagi penduduk non-muslim.
“Untuk yang diterbitkan oleh Disdukcapil adalah akta perkawinan untuk penduduk non-muslim,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan perubahan status dari ‘belum kawin’ menjadi ‘kawin’ dalam data kependudukan tidak dilakukan secara otomatis setelah menikah di KUA. Perubahan ini baru bisa dilakukan jika warga secara aktif mengajukan permohonan pembaruan data ke Disdukcapil.
“Adapun perubahan status dari belum kawin ke kawin, itu pengajuan dari warga,” tegasnya.
Perbedaan data antara Disdukcapil dan Kemenag cukup terlihat. Misalnya, berdasarkan data dari Kemenag Tarakan, jumlah pernikahan resmi yang tercatat selama Januari hingga Maret 2025 adalah sebanyak 173 peristiwa nikah, sedangkan data Disdukcapil mencatat jumlah penduduk berstatus kawin secara keseluruhan pada tahun sebelumnya, yakni 106.681 orang di tahun 2024 dan 106.038 orang di tahun 2023. Data ini tidak menggambarkan jumlah pernikahan tahunan secara rinci.
“Kalau ditanya apakah datanya sinkron, ya belum tentu. Karena perubahan status itu tergantung apakah warga bersangkutan mengurusnya ke Disdukcapil atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya hanya dapat memperbarui data jika ada laporan dari masyarakat disertai dokumen sah seperti buku nikah. Menurutnya, banyak pasangan yang sudah menikah di KUA namun lupa atau tidak tahu status kawin mereka belum otomatis tercatat di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
“Banyak yang menikah di KUA tapi tidak lapor ke kami. Padahal itu penting untuk dokumen seperti KK dan KTP yang terbaru,” jelasnya.
Sebagai penutup, Hery menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keakuratan data kependudukan. “Kalau sudah menikah, laporkan. Kalau sudah cerai, laporkan. Kami siap bantu prosesnya asalkan ada dokumen pendukung yang lengkap,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







