Kesbangpol Nunukan Buka Pendaftaran Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Ini Syaratnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka seleksi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) periode 2025-2029 mulai 7 hingga 11 Juli 2025.

Kepala Badan Kesbangpol Nunukan, Hasan Basri melalui Kabid Kewaspadaan Nasional Bakesbangpol Nunukan, Widodo mengatakan FKDM adalah sebuah forum yang dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai mata dan telinga pemerintah untuk mendeteksi dini potensi-potensi konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

“FKDM ini memiliki tugas untuk mencari, menggali, menghimpun, mengumpulkan data dan informasi terkait gangguan, hambatan yang berpotensi terjadi konflik terjadi di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Nunukan,” jelas Widodo.

Dikatakannya, produk yang dihasilkan oleh anggota FKDM nantinya berupa laporan yang akan disampaikan ke instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Kesbangpol Nunukan.

Selain itu, FKDM juga memiliki tugas untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Hal ini lantaran, syarat pembangun suatu darah dilihat dari lingkungan yang aman, damai dan tentram.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Tegaskan Perlu Perlindungan Hukum Kuat bagi Tenaga Guru di Nunukan

Sehingga, ketika terjadi konflik maka semua lini akan ikut terganggu. “Dalam kewaspadaan dini, kita memiliki dua unsur yakni unsur pemerintahan daerah bersama dengan OPD terkait dan instansi vertikal, sementara itu untuk unsur masyarakat melalui FKDM ini,” ungkapnya.

Widodo menerangkan, pihaknya akan menjaring setidaknya 9 orang anggota FKDM untuk bertugas selama 4 tahun ke depan ini. Namun, pihaknya akan mengambil 18 orang untuk nantinya akan diseleksi lagi oleh Bupati Nunukan menjadi 9 orang sebulan di SK kan.

Dibeberkannya, untuk pendaftarannya sendiri, ada beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Di antaranya, pendaftar harus berdomisili di Kabupaten Nunukan, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani, memiliki jiwa sosial tinggi, siap bekerja secara swadaya, swakarsa, tanpa pamrih, tanpa menuntut imbalan berupa gaji atau tunjangan/insentif/sebutan lainnya.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Perda, Satpol PP Nunukan Gelar Rakor Gambaran Umum Pelaksanaan Tugas

“Ini yang perlu kita garis bawahi juga, anggota FKDM ini murni pekerjaan sosial jadi tidak ada gaji atau honor apapun. Jadi kita betul-betul menjadi masyarakat yang mau bekerja secara sukarela dan berjiwa sosial,” bebernya.

Sementara itu, untuk persyaratan khususnya, pendaftaran ini dibuka untuk pria atau wanita berusia 25 – 60 tahun, pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, berlatar belakang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita, tokoh masyarakat dan Tokoh Pendidik. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau organisasi terkait.

Dikatakannya, untuk berkas persyaratannya yang wajib dilampirkan yakni:

Baca Juga :  Cegah PMK, 90 Ternak Sapi di Nunukan Selatan di Vaksinasi

1. Surat lamaran (Ditujukan kepada panitia pembentukan FKDM Badan Kesbangpol Kabupaten Nunukan)

2. CV/Daftar Riwayat Hidup (Lengkap dengan alamat Email dan nomor HP/WA)

3. Surat Pernyataan tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda, atau surat pernyataan perwakilan ormas yang ditandatangani calon peserta dan diketahui ketua ormas, atau surat keputusan/penetapan/penunjukan sebagai tenaga pendidik sesuai latar belakang calon.

4. Foto Copy KTP

5. Ijazah terakhir

6. Pas foto 4 x 6 (2 lembar)

7. Sertifikat pendidikan dan pelatihan/ Bimtek/seminar/piagam

8. Penghargaan terkait dengan kewaspadaan dini/intelijen/bukti pengalaman pernah menjadi anggota FKDM (jika ada).

“Untuk tempat pendaftarannya kita buka di kantor, jadi yang ingin mendaftar bisa langsung ke kantor membawa dokumen persyaratan atau bisa langsung menghubungi panitia seleksi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *