Embung Lapri Sebatik Utara Tahun Ini jadi Prioritas, Ganti Rugi Lahan Capai Rp 24 Miliar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Pertanahan Kabupaten Nunukan terus mengakselerasi proses pengadaan lahan untuk dua proyek strategis embung, yakni di wilayah Sebatik dan Nunukan.

Fokus utama tahap awal kini tertuju pada pembebasan lahan Embung Lapri di Sebatik Utara, sementara proses administrasi untuk Embung Gang Limau di Nunukan Selatan masih dalam tahap awal penyusunan dokumen.

Sekretaris Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Faisal, menjelaskan bahwa total luas lahan yang direncanakan untuk dibebaskan mencapai sekitar 108,36 hektare. Rinciannya, Embung Lapri mencakup lahan sekitar 69 hektare, sementara Gang Limau membutuhkan lahan sekitar 39,36 hektare.

Baca Juga :  Siap-siap! Polres Nunukan akan Gelar Operasi Patuh Kayan 2025, Simak Tanggal dan Targetnya

“Untuk Gang Limau saat ini masih tahap persiapan administrasi, verifikasi dokumen di tingkat provinsi dan Kanwil sebagai pelaksana pembebasan. Sedangkan Embung Lapri sudah masuk tahapan pelaksanaan, yaitu tahap ketiga dari empat tahapan pengadaan tanah,” kata Faisal, kepada benuanta.co.id, Ahad (6/7/2025).

Menurutnya, tahapan pengadaan lahan mencakup, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan ketiga dinilai sebagai fase paling krusial karena mencakup proses penilaian dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan, dan Pengawasan Tanah Perkim dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Taufik Umar, menambahkan bahwa pada tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah akan fokus menyelesaikan pembayaran ganti kerugian untuk proyek Embung Lapri terlebih dahulu.

Baca Juga :  Beasiswa Nunukan Sasar Ribuan Pelajar

“Anggaran yang telah disetujui untuk ganti kerugian lahan embung Lapri mencapai sekitar Rp24 miliar. Fokus tahun ini memang diarahkan ke embung tersebut, karena Gang Limau masih dalam tahap penyusunan administrasi,” jelas Taufik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penatagunaan Perolehan dan Pendaftaran Tanah, Yasiman, menuturkan bahwa proses penyusunan dokumen untuk embung Gang Limau ditargetkan selesai hingga penetapan lokasi pada Desember 2025. Namun, ia mengakui bahwa hingga kini nominal ganti ruginya belum dapat ditentukan.

Baca Juga :  Penutupan Seleksi GSI SMP Tingkat Nunukan, UPTD Lumbis Raih Juara Utama

“Nominalnya kita belum tahu, karena masih dalam tahap penyusunan dokumen dan pendataan,” ujarnya.

Proyek pengadaan lahan embung ini dinilai vital untuk menjamin keberlanjutan pasokan air bersih, terutama di wilayah perbatasan seperti Sebatik dan Nunukan yang rentan terhadap persoalan ketersediaan air baku. Pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan transparan, partisipatif, dan tepat waktu sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *