‎Pria Asal Bontang Ini Rela Jadi Kurir Sabu Pakai Motor Curian ‎

benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel gabungan Satreskoba Polres Nunukan dan Personel Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (27) warga asal Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

‎Bukan tanpa sebab, pelaku J kedapatan membawa dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 700 gram di dalam ransel miliknya.

‎Saat itu, pelaku J diamankan di pinggir Jalan hidayatullah Rt.001 Desa sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan sekira pukul 05.30 WITA, Kamis (3/7/2024)

Baca Juga :  Uang Tunai hingga Tablet Raib di SDN 005 Tarakan, Ini Ciri-ciri Pelaku!

‎Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan saat itu personel gabungan tengah

‎melakukan giat penyelidikan di Jalan Hidayatullah untuk mengantisipasi jalur masuk nya barang terlarang berupa narkotika.

‎“Dari hasil penyelidikan, mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga telah melakukan pencurian 1 unit motor merek Mio M3. Kemudian pers (personel) Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tas ransel pelaku J,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasat Resnarkoba Polres Nunukan dan Anggotanya Diborgol Bareskrim, Diduga Kuat Terlibat Kasus Narkoba

‎Modus yang digunakan pelaku yakni, 1 bungkus sabu ditutupi dengan Jaket Hoedi berwarna putih dan 1 bungkus barang sabu tertutup dengan Plastik merk tulisan China.

‎Sunarwan mengatakan, selain diamankan karena sabu, pelaku juga diduga mencuri motor yang sebelumnya hilang dan telah dilaporkan sejak 16 Juni 2025 lalu. Kepada polisi, pelaku J mengaku motor hasil curian itu ia gunakan untuk mengambil sabu di Malaysia guna diedarkan di Pulau Sebatik.

Baca Juga :  ‎Kapolres Nunukan Beberkan Kronologi Dugaan Kasus Sabu yang Menyeret 4 Anggotanya

‎“Untuk kasus pencuriannya kita kesampingkan karena pasal narkotika ancamannya diatas 10 tahun lebih lama daripada kasus pencurian. Untuk barang bukti sepeda motor curian kita kembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

‎Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, J telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

‎Reporter: Novita A.K

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *