PKL di Pelabuhan Malundung Tarakan Ditertibkan Satpol PP

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pelabuhan Malundung.

Penertiban dilakukan karena pedagang dinilai melanggar ketentuan dengan membuka lapak di atas trotoar dan parit, yang merupakan fasilitas umum.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Tarakan, Wahyu, mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya beberapa kali memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang.

“Sudah beberapa kali kita sampaikan dengan baik-baik. Tapi tetap kembali berjualan di tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan. Ini kan jalan umum, bukan milik Pelni atau Pelindo, jadi tidak ada izin resmi untuk berjualan di situ,” ujarnya, Jumat (5/7/2025).

Baca Juga :  Tarakan Dominasi Jumlah Penduduk Provinsi Kaltara Tahun 2025

Ia menjelaskan, kawasan tersebut juga termasuk dalam zona rawan karena mengganggu lalu lintas dan merusak estetika kota. Selain itu, tindakan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

“Apalagi kalau sudah berjualan di atas trotoar atau parit, itu pelanggaran berat dari sisi perda. Kita arahkan untuk pindah ke lokasi dalam pelabuhan, di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata,” lanjutnya.

Pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Dinas Pariwisata terkait waktu pelaksanaan penataan ulang di area dalam pelabuhan. Setelah itu, tindakan penertiban akan dilanjutkan.

Di sisi lain, salah satu pedagang yang ditertibkan, Husnan, mengaku bersedia dipindahkan asalkan seluruh pedagang di kawasan tersebut juga dipindah bersama-sama.

Baca Juga :  SPMB Masuk Tahap Daftar Ulang, SMKN 1 Tarakan Terapkan Sistem Sesi untuk Cegah Penumpukan

“Kalau saya pindah sendiri, terus teman-teman yang lain masih tetap di sini, ya sama saja. Saya setuju dipindah kalau semua juga ikut,” kata Husnan, yang mengaku sudah hampir setahun berjualan soto dan makanan lainnya di lokasi itu.

Husnan melanjutkan, sebelumnya usaha tersebut dijalankan oleh keponakannya yang telah meninggal dunia. Ia hanya meneruskan usaha tersebut agar bisa tetap bertahan hidup.

“Sehari bisa dapat Rp800 ribu sampai Rp900 ribu, itu kotor. Saya mulai jualan dari jam 6 pagi sampai jam 2 siang. Setelah itu biasanya datang lagi pedagang sore yang jual es kelapa, mie ayam, pentol,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Tak Ada Aktivitas Jual Beli, Pasar Rakyat Tarakan Jadi Bangunan Kosong

Meski mengaku paham jika berjualan di atas fasilitas umum adalah pelanggaran, ia berharap penataan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Saya tahu itu salah, tapi kami juga butuh makan. Asal semua pedagang ditata dan diberi tempat, saya siap ikut aturan,” pungkasnya.

Satpol PP Tarakan akan terus melakukan pembinaan dan penataan agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di titik-titik lain di Tarakan, termasuk di kawasan Gunung Melah dan Tanah Penantipan yang juga kerap digunakan untuk berjualan tanpa izin. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *