benuanta.co.id, BULUNGAN – Kurang waktu tiga tahun terakhir terdapat belasan laporan terkait pelanggaran Hak Asasi Kemanusiaan (HAM) terhadap masyarakat adat di provinsi termuda di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan komisi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melalui Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian.
“Meski hanya berjumlah belasan, namun angka tersebut terbilang cukup tinggi jika melihat jumlah penduduk di Kaltara yang hanya mencapai 700 ribu jiwa,” ucapnya, Sabtu (5/6/2025)
Saurlin menyampaikan rata-rata laporan pelanggaran HAM yang masuk terkait dengan kasus kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat terhadap sengketa tanah.
“Ada belasan laporan kasus pelanggaran HAM yang masuk ke meja kami di Komnas HAM dari akumulasi 3 tahun terakhir dan ini akan segera kita bicarakan,” ungkapnya.
“Rata-rata untuk kasus kriminalisasi, yaitu membuat Masyarakat Adat sebagai tersangka karena dianggap menduduki sebuah tempat atau konsesi dari Perseroan,” tambah Saurlin.
Menurutnya, dalam menyikapi soal ini tidak perlu dilakukan penangkapan yang berujung penahanan melalui jalur hukum.
Pasalnya, sejauh ini Masyarakat Adat hanya memperjuangkan tanah warisan milik leluhurnya. “Mereka ini tahunya itu punya mereka secara turun temurun. Tetapi Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) konsesi, sehingga Kepolisian pada umumnya memang memegang mana yang ada suratnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar Pemerintah di Kaltara baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten hingga badan legislatif untuk membantu mempercepat proses pengakuan perlindungan lahan Masyarakat Hukum Adat.
Meskipun diakuinya Kaltara merupakan salah satu provinsi yang cukup progresif dalam membuat peraturan perundang-undangan, namun untuk pengakuan hutan adatnya masih terbilang lambat.
“Oleh karena itu, kita mendorong untuk mempercepatnya. Karena masyarakat adat harus dilindungi dan dilestarikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli