‎Bejat! Pria di Nunukan Setubuhi Anak Sendiri Sejak 2022

‎benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang remaja putri di Nunukan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 13 tahun diduga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat bapak kandungnya sendiri.

‎Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini berhasil diungkap oleh personel Satreskrim Polres Nunukan setelah orang tua angkat korban melaporkan pelaku ke polisi.

‎“Pelaku K (49) adalah bapak kandung korban, pelaku dan korban ini tinggal berdua. Sementara ibu kandung korban tidak diketahui keberadaannya,” kata Sunarwan.

Baca Juga :  Polres Malinau Ringkus Spesialis Pencurian Kurang Dari 24 Jam

‎Pengungkapan ini bermula sekira pukul 21.19 WITA, Rabu (25/6/2025). Saat itu, pelapor mendapatkan telepon dari saksi yang meminta agar segera membawa Bunga pergi dari wilayah Nunukan.

‎Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, korban tidak aman untuk berada di Nunukan karena korban mengaku kepada saksi kerap disetubuhi oleh bapak kandungnya.

‎Mendapatkan informasi tersebut menjemput korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Nunukan Selatan. “Setelah itu, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada pelapor, yang mana korban mengaku telah di setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2022 hingga 2025 secara berulangkali,” ungkapnya.

Baca Juga :  ‎Pria Asal Bontang Ini Rela Jadi Kurir Sabu Pakai Motor Curian ‎

‎Mendengar hal itu, pelapor langsung membuat laporan ke Polres Nunukan. Tk butuh waktu lama, pelaku K berhasil diamankan secara paksa pada saat sedang berada di Pelabuhan Fery Sungai Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan.

‎“Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencabuli korban dari tahun 2022 hingga 2025 hingga berkali-kali, lantaran tak tahan menahan nafsu birahinya,” jelasnya.

‎Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo 76D Undang-undang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Baca Juga :  ‎Pria Asal Bontang Ini Rela Jadi Kurir Sabu Pakai Motor Curian ‎

‎Reporter: Novita A.K

‎Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *