benuanta.co.id, TARAKAN – Sejak dibangun dan diresmikan pada 2021 lalu, Pasar Rakyat yang terletak di Kelurahan Kampung Empat Kota Tarakan belum menunjukkan adanya progres signifikan.
Pasar yang seharusnya menjadi lokasi transaksi antar penjual dan pembeli justru sebaliknya. Baru 3 bulan diresmikan, Pasar Rakyat malah ditinggalkan oleh pedagang.
Hingga kini, situasi kosong melompong menyelimuti Pasar Rakyat gawean Pemkot Tarakan.
Hairulliansyah Muchtar, S.E., M.M., Plt Kepala Bidang Pengembangan Ekspor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, menjelaskan pasar itu sudah selesai dibangun pada awal dirinya menjabat.
“Kalau untuk adanya pasar itu, saya masuk tahun 2021 sudah dalam kondisi selesai dan saat itu baru mau difungsikan, masih dalam proses penataan pembagian pedagangnya,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Jumat (4/5/2025).
Ia mengungkapkan, meskipun sempat digunakan selama sekitar tiga bulan, pasar itu kembali ditinggalkan oleh pedagang.
Salah satu alasan utamanya adalah kondisi akses jalan menuju pasar yang rusak dan becek akibat pembangunan sekolah dan gedung Tarakan Art and Convention Center di sekitarnya.
“Waktu itu jalannya becek, sehingga pembeli juga malas masuk. Ditambah pembangunan di sekitar membuat akses makin tidak nyaman,” katanya.
Selain faktor infrastruktur, menurut Hairulliansyah, banyak pedagang lebih memilih berjualan di rumah atau di pinggir jalan karena dianggap lebih ramai dan praktis.
“Di kampung Empat itu banyak warga yang tanam dan jual sayur sendiri. Mereka merasa kalau jualan di rumah atau di pinggir jalan pembelinya lebih banyak,” ujarnya.
Pemkot Tarakan, melalui DKUKMP, mengakui telah gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap pedagang, agar pasar tersebut bisa kembali difungsikan secara maksimal. “Kita terus melakukan upaya dan sosialisasi. Mereka kita tawarkan terus untuk kembali, tapi mereka tetap tidak mau,” tuturnya.
Terkait aturan retribusi atau biaya sewa kios dan los di pasar, telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis dan luas bangunan.
Sesuai data struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, kios permanen dikenakan tarif Rp30.000 per meter persegi per bulan, atau Rp1.000 per hari. Kios semi permanen tarifnya Rp27.000 per meter persegi per bulan, atau Rp900 per hari.
Sedangkan los permanen dikenakan Rp27.000 per meter persegi per bulan dan semi permanen Rp24.000. Adapun untuk lapangan atau pelataran pasar, tarif hariannya mencapai Rp5.000 per meter persegi.
“Kalau untuk biaya sewa ya kita ikuti Perda nomor 3 tahun 2023, di sana sudah diatur lengkap biasa sewanya sesuai besaran atau luasnya,” paparnya.
BACA JUGA:
Sepi dan Tak Strategis, Pedagang Masih Ogah Pindah ke Pasar Rakyat
Hairulliansyah menekankan revitalisasi dan pemanfaatan kembali pasar ini penting demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan. “Harapan kita ya demi menambah PAD, kita juga harap pasar ini bisa berfungsi kembali. Kita terus berupaya meramaikan dari sisi pelanggan maupun pedagangnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina