Tarakan – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan melakukan kunjungan untuk menjalin koordinasi ke Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang berada di ekosistem Kementerian Agama.
Pembahasan dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Perda Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2004, serta Peraturan Wali Kota Tarakan yang secara tegas mewajibkan seluruh pekerja, termasuk di lembaga-lembaga keagamaan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 267 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga memberikan ruang bagi penggunaan dana BOS untuk pembiayaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga pendidik.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan Apresiasi kepada Kemenag Kota Tarakan atas dukungan dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang berada di ekosistem Kementerian Agama.
Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat. Salah satu program yang sangat terjangkau dengan iuran yang sangat murah peserta sudah mendapat perlindungan yang maksimal.
Masbuki menambahkan nantinya akan dilakukan Sosialisasi secara masif ke seluruh unit kerja Kementerian Agama Kota Tarakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi manfaat program kepada peserta dan dilakukan secara langsung agar tersampaikan dengan baik dan serentak kepada para pekerja.
“Harapan kami, seluruh guru, tenaga pendidik, dan pekerja di bawah naungan Kementerian Agama Kota Tarakan dapat segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tapi wujud nyata perlindungan terhadap mereka dan keluarganya,”
“Resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya. Apalagi seperti guru ngaji bekerja melayani masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Meski demikian semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda,” tutupnya. (**)