benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 243,25 gram, dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang dalam toilet pada Jumat (4/7/2025).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Derry Eko Setiawan. Turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan dan sejumlah personel Polresta Bulungan.
AKP Derry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.
Pertama, barang bukti dengan tersangka AD yang diamankan di Sekatak, Bulungan. Kedua, barang bukti milik tersangka JM, yang diamankan di tempat sama pada akhir Mei 2025 lalu.
Dijelaskan Derry, kedua tersangka diamankan di tempat yang sama pada 21 Mei 2025. Di ketahui barang yang diamankan dari AD merupakan sabu yang dibeli dari JM.
“Keduanya diamankan di tempat yang sama, tapi kita pisahkan menjadi dua berkas. Karena perannya beda, dengan barang bukti yang beda juga,” sebutnya.
Derry mengatakan, dari DA diamankan barang 80 lebih paket kecil berisi sabu siap edar. Sedangkan dari JM barang buktinya 3 bungkus plastik berisi sabu, seberat 230 gram lebih.
“Jadi barang bukti yang dimusnahkan seberat 243 gram, dari kedua tersangka ini,” sebut Derry.
Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 6-20 tahun, hingga hukuman mati, atau pidana seumur hidup. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa