‎Pemkab Nunukan Tetapkan Lahan Pembangunan 2 Embung di Sebatik Tengah 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan embung di dua desa, yakni Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara dan Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah.

‎Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Abdul Munir mengatakan penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 286 tanggal 2 Mei 2025 dan penetapan lokasi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 025/TPPT/2025 tertanggal 19 Juni 2025.

Baca Juga :  ‎SDN 001 Nunukan Konsisten Terapkan Program Transisi PAUD ke SD

‎Hal ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Pulau Sebatik.

‎“Aspek ketersediaan air bersih menjadi fokus utama pemerintah daerah. Dengan adanya embung ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat Pulau Sebatik dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” ujar Munir.

‎Adapun lokasi pengadaan tanah meliputi Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara seluas ±287.500 m² dan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah seluas ±404.009 m².

Baca Juga :  Gerak Cepat Lakukan Pencarian Speedboat Tenggelam di Perbatasan Indonesia-Malaysia

‎“Total luas area pengadaan tanah mencapai ±691.509 m² atau sekitar 69,15 hektare. Proses pengadaan tanah diperkirakan memakan waktu selama enam bulan,” ungkapnya.

‎Sementara itu, pembangunan embung akan dilakukan secara bertahap oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V, dan direncanakan untuk digunakan dalam jangka panjang.

‎“Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang keberatan atas penetapan lokasi ini untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Keceriaan Warnai Hari Pertama Sekolah di SDN 005 Nunukan

‎Reporter: Novita A.K

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *