benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Satuan Lalu Lintas Polres Tana Tidung menyoroti pengendara motor di bawah umur yang kerap berkeliaran di jalan raya. Bahkan ada yang terlibat balapan liar, knalpot brong dan soal kelengkapan kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Tana Tidung, IPTU Larwanda Agung Maulana, S.Tr.K, mengatakan salah satu tujuan mendirikan gedung pelayanan SIM agar semua pengendara di Kabupaten Tana Tidung (KTT) memiliki SIM.
“Kami akan melakukan penindakan bagi pengendara di bawah umur dan yang belum memiliki SIM, ketika operasional gedung Sarpras Lantas telah maksimal,” ucap Larwanda, Rabu (2/7/2025).
Jam sekolah hampir seluruh siswa membawa kendaraan masing-masing, hal ini tidak bisa dipungkiri karena melihat letak geografis sekolah dan beberapa permukiman penduduk ini jauh, menjadi salah satu alasan orang tua mengizinkan anak mereka membawa kendaraan sendiri.
“Hal itu juga sudah kita koordinasikan ke Pemda dimana nantinya akan menyediakan transportasi umum, seperti saat ini sudah ada mini bus, ada truk juga saya lihat, dan bus besar juga ada,” tambahnya.
Tranportasi umum ke sekolah bisa ditambah jumlahnya agar dapat mengcover seluruh siswa yang ada di Tana Tidung. “Harapannya kerja sama dengan masyarakat, jangan sampai telah di =sediakan dari pemerintah tapi tetap juga melanggar aturan,” jelasnya.
Larwanda menambahkan saat ini penjualan sepeda listrik mulai banyak, walaupun penggunanya belum terlalu ramai di KTT seperti kabupaten maupun kota yang lain.
“Ke depannya kita akan melakukan kegiatan Kamsel juga serta edukasi dan pemberitahuan kepada masyarakat,” kata dia.
Motor listrik memiliki aturan yang mengatur penggunaannya, tata caranya dam batasannya. Diketahui motor listrik tidak memiliki suara terkadang melintas di jalan raya yang membuat pengendara lainnya kaget yang menimbulkan korban kecelakaan.
“Tapi nanti tetap dilakukan imbauan langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli