benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmen dalam mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat serta hutan adat yang menjadi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat lokal.
Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Setdaprov Kaltara, Robby Yuridi Hatman, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltara sudah pasti mendukung pentingnya peran dan keberadaan eksistensi masyarakat hukum adat. Adapun buktinya ialah sejak tahun 2019 sudah ada peraturan daerah yakni nomor 1 tahun 2019 tentang masyarakat hukum adat, dan penyelenggaran lembaga kemasyarkatan hukum adat yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2020.
“Itu juga sudah membutikan bahwa pemerintah daerah sangat peduli, kita juga meneruskan dan memperjuangankan usulakn terhadap usulan lahan masyakarat adat untuk disetujui oleh pemerintah pusat,” ujarnya Kamis (3/7/2025).
Terkait dengan pelaksanaan di lapangan terhadap pelindungan hak masyarakat apakah berlangsung baik, dia menyebut masalah di lapangan terhadap masyarakat terdapat dua pemechan masalah apakah masalah hukum formal atau hukum adat, menurutnya sudah saling melengkapi. Pasalnya tidak semua masalah di masyarakat itu dipecahkan dengan formal misalnya demo. Pemecahan masalah dengan hukum adat juga bisa diselesaikan.
“Tetapi selama hukum adat itu tidak melanggar aturan formal, jadi saling melengkapi. Seperti permasalahan di KIPI yang saat ini sedang difasilitasi dari Komnas HAM dalam rangka sengketa lahan di Desa Mangkupadi dan Tana Kuning yang ada di Tanjung Palas Timur yang saat ini masih proses,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa