Soroti Penahanan Ijazah Pekerja di Tarakan, Ombudsman: Bertentangan dengan Regulasi

benuanta.co.id, TARAKAN — Praktik penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja atas dokumen pribadi. Maria menegaskan ijazah merupakan dokumen otentik yang tidak bisa dipindah tangankan dalam kondisi kerja apa pun.

“Penahanan ijazah, sebagaimana kita saksikan bersama, sudah menjadi sorotan, termasuk dari DPRD Tarakan. Kami mendukung langkah tegas teman-teman dewan karena ini menyangkut dokumen otentik yang harusnya melekat pada pemiliknya,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan berbeda dengan dokumen pertanahan yang bisa dititipkan pada notaris karena alasan hukum tertentu, ijazah tidak termasuk dokumen yang dapat dialihkan penguasaannya kepada pihak lain. “Ijazah cukup diperlihatkan saat diperlukan, bukan ditahan atau diserahkan begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Pedagang Sulit Diatur, Terminal Baru jadi Solusi Tata Ulang Dermaga Tengkayu I

Dalam pandangannya, tindakan perusahaan yang menahan ijazah tidak hanya melanggar etika hubungan kerja, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum mengenai perlindungan data pribadi.

“Perlu jadi pelajaran bagi perusahaan lain bahwa ijazah termasuk dokumen pribadi yang tidak bisa ditahan. Ini menyangkut perlindungan data pribadi pekerja,” sebut Maria.

Ia juga mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja dalam bentuk apa pun. “Sudah ada aturan dari Kemenaker, dan praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang ada,” ucapnya.

Baca Juga :  Tarakan Pertahankan Gelar Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi

Lebih lanjut, Maria menyerukan agar Dinas Ketenagakerjaan setempat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Tarakan dan Kalimantan Utara secara umum. “Kami dorong agar Disnaker lebih aktif mengawasi dan memberikan imbauan kepada perusahaan untuk tidak melakukan praktik seperti ini lagi,” tegasnya.

Ombudsman Kaltara sendiri, menurut Maria, akan menjalin komunikasi dengan pemerintah kota dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada perusahaan yang bersangkutan maupun perusahaan lainnya.

“Ini salah satu fokus kami yang akan diagendakan untuk menjadi perhatian bersama,” terangnya.

Ia menambahkan pertemuan dengan pemerintah daerah akan segera dirancang untuk membahas langkah konkret yang bisa diambil agar kasus serupa tidak berulang.

Baca Juga :  DLH Tarakan: Limbah Kota jadi Benteng Iklim dan Ruang Hijau Baru

“Kami akan agendakan pertemuan dengan pemkot agar ini menjadi atensi dan tidak dianggap remeh,” tuturnya.

Terkait dengan ijazah dan hubungannya dengan pekerjaan, Maria menambahkan perusahaan memang membutuhkan ijazah asli untuk memastikan keaslian dokumen milik calon karyawan. Namun hal itu dapat dilakukan cukup dengan memverifikasi secara langsung tanpa harus menyimpan ijazah tersebut.

“Kalau ada kekhawatiran perusahaan terhadap risiko karyawan mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir, hal itu seharusnya dibahas secara terbuka sejak awal dalam perjanjian kerja. Bisa saja ditetapkan klausul sanksi atau denda sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *