benuanta.co.id, MALINAU – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Malinau berhasil meringkus pelaku pencurian motor.
Dari penangkapan tersebut diketahui pelaku berinisial S alias BSR (28) ternyata merupakan seorang residivis dan spesialis pencuri.
Kapolsek Malinau Kota IPDA Santun Siboro, S.H., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Malinau Kota AIPTU Hariyanto, S.Sos., dan Kasi Humas Polres Malinau AIPDA Subandi mengatakan pihaknya tak kesulitan mengantongi identitas pelaku. Hal itu dikarenakan pelaku memiliki catatan kriminal yang lengkap di kepolisian.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Malinau Kota setelah anggota Reskrim Polsek Malinau Kota melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dimana hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari para saksi mengarah pada satu nama yang sudah kami kenal sebagai residivis. Tak butuh waktu lama, pelaku kami temukan sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya,” kata IPDA Santun, Rabu, 02 Juli 2025.
Sebelumnya, S alias BSR diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian. Ia baru bebas sekitar delapan bulan terakhir. Namun bukannya jera, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku juga berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang melihat pelaku berjalan dengan motor pencuriannya disekitaran wilayah Malinau,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini Tim Opsnal Reskrim Polsek Malinau Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang merupakan milik korban telah berhasil diamankan.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukannya seorang diri,” ungkapnya cm
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Malinau Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, terkait adanya dugaan korban lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Endah Agustina