benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 11,5 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode April sampai dengan Juni 2025.
“Dari jumlah perkara sebanyak 8 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang. Yang terdiri dari 1 orang tersangka perempuan dan 9 orang laki-laki,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, Selasa (1/6/2025).
Diungkapkannya, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11.956,94 gram narkotika jenis sabu dan liquid sebanyak 2 botol dengan total keseluruhan 40 mililiter/gram. Dari total barang bukti tersebut, telah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 1.2 ml liquid dan 1,9 gram sabu. Lalu disisihkan untuk labfor sebanyak 2,2 ml liquid dan 1,9 gram sabu. Sehingga, total barang bukti yang musnahkan yakni 11.544,02 gram sabu dan 37,89ml/gram liquid.
Bonifasius mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini tak terlepas dari sinergitas yang terjalin dengan baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Nunukan. “Untuk barang bukti sabu seberat 11 Kilogram ini merupakan hasil tangkapan dari Lanal Nunukan di perairan Karang Unarang, Pulau Sebatik, pada Sabtu (9/5),” ungkapnya.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial K (29) dan A (25), warga Tarakan. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang ditugaskan mengambil sabu dari titik koordinat yang telah disepakati, tanpa bertemu langsung dengan pengantar dari Malaysia dengan dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta per orang.
“Ini adalah bukti dan komitmen dari Lanal Nunukan dalam menjaga keamanan dan kelautan negara kita khususnya dalam peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air lalu dibuang ke dalam saluran pembuangan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina