benuanta.co.id, NUNUKAN – Periode Januari hingga Juni 2025, Sat Resnarkoba Polres Nunukan meringkus 65 tersangka dan menyita barang bukti narkotika sebanyak 13.869,82 gram atau 13,8 kilogram.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan barang bukti tak hanya sabu, ada juga 7 botol liquid yang diduga mengandung narkotika dengan total 41 Laporan Polisi (LP). “Untuk total tersangkanya ada 65 orang, terdiri dari WNA laki-laki 1 orang, WNI laki-laki 58 orang dan 6 orang WNI perempuan,” ungkap Bonifasius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, sebagian besar mengaku terjun dalam bisnis gelap narkotika karena faktor ekonomi. Bahkan, ada beberapa tersangka yang mengaku menjadi pengedar sabu lantaran ingin mengumpulkan modal untuk membuka usaha.
“Untuk sebagian besar yang kita amankan ini, pengakuan mereka sabu ini akan diedarkan di wilayah Nunukan, Pulau Sebatik dan beberapa ada yang tujuannya ke Kota Tarakan,” sebutnya.
Bonifasius mengungkapkan, maraknya penyeludupan dan peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan disebabkan oleh letak geografis wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Sehingga, banyak jalur-jalur tikus yang kerap digunakan oleh para tersangka untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Nunukan.
“Tentunya ke depan harapan kita, sinergitas baik ini dapat terus terjalin dengan baik. Kita juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini di wilayah perbatasan,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina