benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2025, Polres Nunukan telah menangani 41 laporan kasus narkoba dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., menyampaikan bahwa dari total tersangka tersebut, 56 orang berjenis kelamin laki-laki, 6 orang perempuan, dan 1 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA), sementara sisanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata, bahkan melibatkan jaringan lintas negara,”kata AKBP Bonifasius dalam keterangannya, Selasa (1/6/2025).
Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir. Meski aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya penindakan, peredaran barang haram tersebut masih terus berusaha masuk, terutama melalui jalur perbatasan di Kabupaten Nunukan.
“Angka ini menggambarkan bahwa kita masih harus terus berjuang dan memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Nunukan, terutama yang masuk melalui lintas batas,” tambahnya.
Polres Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa