Dispora Kaltara: Pencairan Hibah Tahap II Setelah Tahap I Terserap 70 Persen

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mewajibkan syarat administratif terpenuhi untuk pencairan dana hibah yang dikucurkan terhadap organisasi olahraga dan kepemudaan.

Salah satu organisasi yang telah melakukan pencairan di tahap I yakni KONI Kaltara sebesar Rp 5 miliar dari total hibah Rp 10 miliar. Adapun tahap ke II sebesar Rp 4 miliar dengan syarat anggaran sebelumnya sudah terserap minimal 70 persen.

Kabid Olahraga Dispora Kaltara, Muhammad Husni mengungkapkan tahun ini pihaknya menguncurkan anggaran hibah sebesar Rp 10 miliar dengan tiga tahap proses pencairan kepada KONI Kaltara. Pencairan tahap I sudah dilakukan pada Juni 2025 lalu.

Baca Juga :  ‎Tingkatkan Kualitas Pemuda Kaltara, Dispora Programkan Pertukaran Pelajar

“Kalau tahap I sudah kita cairkan sebesar Rp 5 miliar yang peruntukannya untuk kesekretariatan dan bonus atlet (PON XXI) serta kebutuhan lainnya,” kata Muhammad Husni, Senin, 1 Juli 2025.

Husni sapaannya, mengungkapkan persiapan pencairan tahap II hibah dilakukan setelah KONI Kaltara menyerap sebesar 70 persen anggaran dan melaporkan kepada Dispora Kaltara dalam bentuk nota pertanggungjawaban.

Baca Juga :  ‎Bangun Komunikasi ke Pusat soal Keberlanjutan Sport Center Kaltara

Ia mengungkapkan, peruntukkan keseluruhan hibah ini guna mendukung dan mengakomodir semua kegiatan pengembangan SDM dan lainnya. “Syarat pencairan anggaran hibah tahap II ini kan ialah semua proses kegiatan harus sudah berjalan minimalnya 70 persen dan semua organisasi olahraga dan kepemudaan sudah melaksanakannya,” bebernya

“Sehingga kita pun tinggal menerima berkas laporan kegiatan dan administrasi dari pihak-pihak terkait. Setelah itu baru anggaran hibah tahap keduanya kita cairkan,” tambah Husni.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Sport Center Kaltara Masih Terkendala Efisiensi Anggaran 

Sedangkan untuk waktu pencarian tahap II, dirinya mengaku belum dapat memastikannya. Lantaran tergantung dari tahap penyelesaian pemberkasan laporan kegiatan dari organisasi yang bersangkutan.

“Jika pemberkasannya cepat dilakukan tentu anggarannya juga bisa cepat kita cairkan. Semua tergantung pelaporan kegiatannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Endah Agsutina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *