benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan mulai menerbitkan paspor biasa elektronik (e-paspor) secara penuh mulai 1 Juli 2025. Dengan diterapkannya kebijakan ini, paspor biasa non-elektronik tidak lagi diterbitkan di wilayah tersebut.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Implementasi dilakukan secara bertahap dan efektif sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan layanan keimigrasian.
“Mulai 1 Juli 2025, kami di Kantor Imigrasi Nunukan akan sepenuhnya menerbitkan paspor biasa elektronik. Ini adalah bentuk transformasi layanan publik yang kami dorong demi memberikan perlindungan maksimal bagi WNI, khususnya yang berada di luar negeri, serta meningkatkan aspek keamanan dan efisiensi dalam sistem keimigrasian,” kata Adrian, Senin (30/6/2025).
Adrian menambahkan bahwa e-paspor memiliki keunggulan dari sisi keamanan karena dilengkapi chip berisi data biometrik pemegang paspor.
Teknologi ini diharapkan dapat mencegah pemalsuan dokumen serta mempercepat proses pemeriksaan imigrasi di berbagai negara.
Terkait biaya, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun ditetapkan sebesar Rp650.000, sementara untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000.
Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh kantor imigrasi di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil Kaltimtara), termasuk Nunukan.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini serta menyiapkan dokumen persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa