benuanta.co.id, TARAKAN – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberikan tanggapan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, serta berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Tarakan, Yulius Dinandus menuturkan perubahan tersebut menunjukkan lemahnya konsistensi dalam penyusunan regulasi negara. Ia menyayangkan setiap kali ada persoalan teknis kecil, justru yang dikorbankan adalah hal-hal pokok dalam tata kelola pemerintahan.
“Yang mau dikoreksi kemarin karena lima surat suara dalam satu kali pemilihan tapi solusinya bukan mengubah sistemnya tapi teknisnya yang diperbaiki. Bisa saja pemilihan dilakukan dua hari atau dibagi pagi dan sore. Jangan pokoknya yang dirubah,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Ia menilai keputusan MK ini membuka ruang kekosongan kewenangan di daerah, terutama terkait masa jabatan yang telah ditentukan selama lima tahun. Dirinya pun mempertanyakan kejelasan status pejabat yang masa jabatannya diperpanjang tanpa dasar hukum teknis yang jelas.
“Apakah nantinya mereka jadi kepala daerah sementara? atau anggota DPRD sementara? padahal yang sifatnya ad-hoc itu punya kewenangan yang terbatas. Ini rawan cacat regulasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar keputusan pusat tidak mengarah pada sistem negara yang terlalu terpusat. “Kita tidak ingin kembali pada model negara terpimpin. Kalau semua keputusan ditarik ke pusat selama dua setengah tahun, maka daerah kehilangan kewenangannya,” tambahnya.
Ia berharap, pemerintah pusat dan lembaga negara segera memberikan kepastian hukum melalui regulasi teknis yang rinci agar tidak menimbulkan kebingungan, baik di level pemerintahan maupun masyarakat.
“Kalau mau perubahan, seharusnya tatanan hukumnya dulu yang diubah, baru kebijakan menyusul. Ini malah terbalik. Makanya kita bingung, yang mana pokok, yang mana pucuk,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli