benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengedar sabu sepasang suami istri (pasutri) berinisial N (25) dan J (29) tak berkutik diringkus Satresnarkoba Polres Nunukan. Tak tanggung-tanggung, demi mengelabuhi petugas, sabu seberat 49,41 gram disembunyikan di vagina istrinya, N.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan kedua pelaku berhasil diamankan sekira pukul 13.00 WITA, pada Sabtu (21/6/2025).
“Kedua pelaku yang diketahui pasutri ini diamankan di Pelabuhan Fery, Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan. Mereka ini menyeberang ke Nunukan dari Sebatik,” kata Sunarwan.
Diungkapnya, N merupakan warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah yang kesehariannya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). Sementara J diketahui pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan.
Pengungkapan ini bermula saat personel tengah melakukan giat penyelidikan di pelabuhan atau dermaga tradisional untuk mengantisipasi jalur masuknya barang terlarang berupa narkotika. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal mencurigai 2 orang pelintas dari Pulau Sebatik yang baru tiba di Pelabuhan Fery yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Lantaran mencurigakan, personel langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Saat diperiksa, pria tersebut yakni J di ketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Dari hasil penggeledahan badan terhadap N dilakukan oleh personel Polwan. Ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian kemaluan N sebanyak satu plastik ukuran sedang seberat 49,41 gram,” bebernya.
Sabu yang disembunyikan, dilapisi menggunakan dua buah pembalut atau softex, terbungkus menggunakan empat buah potongan plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam kantong plastik warna putih yang disimpan dikemaluan pelaku N.
Kepada polisi, N dan J mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari Sebatik untuk dibawa ke Nunukan. “Saat ini terhadap kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina