benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dan dihadiri oleh 25 anggota dewan, serta turut didampingi oleh Wakil Ketua I Arpiah dan Wakil Ketua II Hj. Andi Mariyati.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menjelaskan urgensi perubahan Perda ini sebagai bentuk tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Bupati Irwan menekankan sejumlah poin penting dalam rancangan perubahan ini, antara lain penghapusan ketentuan mengenai NJOP dalam perhitungan PBB-P2 yang sebelumnya merujuk pada Peraturan Bupati, karena tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru. Pengecualian beberapa layanan dari objek retribusi jasa umum, seperti layanan medico legal dan layanan administratif kesehatan, serta kegiatan pendidikan non-medis seperti magang dan penelitian.
Lalu penyesuaian struktur dan tarif retribusi jasa usaha atas beberapa layanan seperti penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, vila, hingga rumah potong hewan yang sebelumnya tidak tercantum.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan substansi lain yang perlu diperhatikan dan disempurnakan dalam Perda, seperti penambahan redaksi dalam Pasal 13 terkait dasar pengenaan BPHTB. Evaluasi batasan peredaran usaha UMKM terkait PBJT yang dinilai masih belum mendukung pertumbuhan usaha kecil. Penyesuaian ketentuan nilai jual tenaga listrik dan kewajiban perpajakan bagi penyedia tenaga listrik non-PLN. Penghapusan pasal terkait subjek dan pemungut opsen pajak yang tidak lagi relevan.
Penambahan lampiran mengenai tata cara penghitungan tarif pemanfaatan aset daerah. Penetapan tarif pelayanan retribusi kesehatan yang disesuaikan dengan tingkat penggunaan dan bukan berdasarkan kelas rawat inap, kecuali pada sarana-prasarana. Reposisi retribusi penggunaan alat ukur seperti theodolite, dan retribusi pemanfaatan aset seperti ruang usaha kuliner agar ditempatkan secara tepat dalam klasifikasi retribusi jasa usaha.
Bupati Irwan juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 99 UU 1/2022, pemerintah daerah bersama DPRD wajib menyesuaikan Perda paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan evaluasi. Kegagalan melakukan penyesuaian dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi pemerintah daerah.
“Rancangan perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mendukung kebijakan fiskal nasional serta menjamin kepastian hukum, efisiensi, dan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” tegas Bupati Irwan Sabri.
Ia menyebut, penyesuaian ini disusun dengan berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Hasil Evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat segera dibahas dan disetujui bersama DPRD Kabupaten Nunukan, guna memperkuat kerangka hukum dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa