benuanta.co.id, BULUNGAN – Menghindari penyalahgunaan data kependudukan di kalangan masyarakat, setelah sebelumnya ada kedok agar melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikirimkan melalui platform WhatsApp, link, barcode dan surat edaran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan kembali meminta masyarakat Bulungan untuk berhati-hati. Dimana pihak Disdukcapil tidak pernah meminta individu warga untuk aktivasi tapi harus mendatangi petugas.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap konten, halaman website dan tautan unduhan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Disdukcapil,” ujar Kepala Disdukcapil Bulungan Jamaluddin Saleh, Ahad, 29 Juni 2025.
Pasalnya, kembali beredar di masyarakat, adanya surat yang mengatasnamakan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tertanggal 25 Juni 2025 tentang aktivasi IKD.
“Dipastikan surat edaran itu adalah penipuan, Ditjen Dukcapil tidak pernah mengeluarkan surat edaran,” ucapnya.
Terkait aplikasi IKD yang harus di unduh oleh pengguna smartphone dapat dilakukan di 2 tempat untuk handphone android hanya tersedia di Google Play Store sedangkan untuk pengguna IPhone dapat di unduh di Apple App Store.
“Jangan pernah mengunduh aplikasi IKD dari tautan luar, file apk, atau website tidak resmi. Pastikan warga hanya mendapatkan informasi dari situs resmi Dukcapil.Kemendagri.co.id,” tuturnya.
Jamaluddin menyebutkan seluruh website resmi Pemerintah Indonesia memiliki akhiran “go.id”, jika alamat website tidak berakhiran “go.id”, pihaknya meminta masyarakat untuk waspada.
“Itu bisa jadi situs palsu kalau aplikasinya tidak di unduh di Apple App Store dan Play Store dan hanya izinkan install aplikasi dari dua tempat itu,” bebernya.
Tips agar aman dirinya meminta untuk memeriksa izin akses aplikasi sebelum menginstal, waspadai aplikasi yang meminta akses ke SMS, kontak, kamera atau keuangan. Aktifkan keamanan ganda di aplikasi perbankan dan penting lainnya serta pasang aplikasi keamanan terpercaya dan perbarui sistem secara rutin.
“Kalau terlanjur mengunduh segera lakukan langkah untuk nonaktifkan koneksi internet (baik wifi ataupun seluler), hapus aplikasi mencurigakan dari perangkat, ganti semua password penting serta laporkan ke bank dan pihak berwenang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli