benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota dan Komisi I DPRD serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan yang dilaporkan menahan dokumen penting milik karyawan, Sabtu (28/6/2025).
Salah satu karyawan yang ditahan ijazahnya, Iksan mengaku saat itu ia diminta menandatangani surat perjanjian ijazahnya hanya akan dikembalikan jika karyawan mengundurkan diri dan membayar biaya sebesar Rp 500 ribu, dan ia sudah keluar kerja sejak tahun 2016 silam.
“Saya sudah mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan. Sudah ada mediasi tapi perusahaan tetap tidak mau mengembalikan ijazah kalau saya tidak bayar uang tebusan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan langsung melakukan sidak ke kantor PT Putera Raja Mas yang merupakan perusahaan yang menahan ijazah karyawannya.
Namun setibanya di lokasi, rombongan tidak berhasil menemui pemilik atau pihak pengambil keputusan perusahaan. Hanya staf yang hadir untuk menyambut kedatangan tim gabungan tersebut.
“Sayangnya yang bersangkutan sedang tidak di tempat. Karena yang kita hadapi hanya staf, bukan decision maker, jadi informasi yang kita dapat juga tidak bisa maksimal,” ujar Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is.
Ia menekankan, kehadiran mereka bukan untuk memberikan tekanan, melainkan bentuk pengawasan terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja. Ibnu Saud mengingatkan pentingnya penyelesaian secara damai dan hukum agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pekerja.
“Kita bukan yang kehilangan kesabaran, tapi kita takut justru korban yang kehilangan kesabaran. Kalau itu terjadi, yang repot aparat di lapangan,” ungkapnya.
Terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu untuk pengambilan ijazah, Ibnu menyebut belum memperoleh konfirmasi resmi karena belum berdialog langsung dengan pemilik perusahaan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyampaikan informasi awal soal dugaan penahanan ijazah berasal dari masyarakat. Kebenaran laporan ini mulai terkuak setelah dikonfirmasi langsung kepada karyawan aktif.
“Kami tidak bisa memastikan benar atau tidak tapi nyatanya memang tadi informasi karyawannya ternyata memang ada penahanan ijasah yang karyawannya masih kerja di sini,” terangnya.
Bahkan ada laporan dari mantan karyawan yang telah keluar lebih dari satu dekade namun ijazahnya belum juga dikembalikan oleh perusahaan.
Ia menyebut praktik penahanan ijazah bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data awal yang dihimpun, setidaknya ada 10 orang karyawan aktif yang belum menerima kembali ijazah mereka. Namun angka ini kemungkinan masih bisa bertambah.
“Untuk per hari ini laporan itu ada sekitaran 10 orang. Tapi informasinya mudah-mudahan tidak benar, ada beberapa puluh lagi yang ditahan. Karena menurut chat yang kita baca dari mantan karyawan sama admin, ternyata ada beberapa sudah disimpan di berangkas,” paparnya.
Komisi I DPRD pun berencana membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan lebih lanjut melalui forum resmi.“Nanti akan kami bawa ke Badan Musyawarah untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita ingin persoalan ini jelas, dan kita berharap pemilik perusahaan bisa kooperatif,” imbuhnya.
Ia turut menyayangkan sikap staf perusahaan yang menolak memberikan kontak pemilik, bahkan kepada pejabat pemerintah.
“Tadi sempat kami minta nomor telepon owner, tapi karyawan bersikeras tidak memberikan. Bahkan katanya dilarang keras oleh owner untuk menyebarkan nomor ke siapapun, sampai Wakil Wali Kota yang minta tidak dikasih,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli