Polisi Ingatkan Anak Muda Bahaya Pinjol Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN — Maraknya kasus penipuan dan tekanan psikologis akibat pinjaman online (pinjol) ilegal mendorong pihak kepolisian untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, S.H., saat memberikan sosialisasi dalam kegiatan GPSDI Kaltara Camp XI yang digelar pada 26 Juni 2025 di halaman Gereja GPSDI Harvest Ministry, Kelurahan Juata Kerikil.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Jamzani menegaskan pinjaman online ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara sosial dan ekonomi.

“Banyak anak muda terjebak karena tergiur kemudahan prosesnya, padahal di balik itu ada bunga mencekik dan cara penagihan yang tidak manusiawi,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  Operasi Patuh Kayan di Halaman Polres Tarakan Tilang 58 Pelanggar

Ia juga menyoroti korban pinjol ilegal sering kali tidak menyadari bahwa data pribadinya bisa disalahgunakan.

“Setelah meminjam, data ponsel mereka diakses, termasuk daftar kontak. Ini yang membuat keluarga dan teman bisa ikut diteror oleh debt collector ilegal,” paparnya.

Untuk itu, Kapolsek mengajak peserta, yang mayoritas adalah anak muda, untuk memahami cara menghindari pinjol ilegal. Ia menyarankan agar masyarakat selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Jangan sembarangan instal aplikasi. Selalu cek apakah terdaftar dan berizin di OJK. Itu langkah pertama untuk menghindari jebakan,” katanya.

AKP Jamzani juga menjelaskan beberapa ciri umum pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Ia menambahkan pinjol ilegal juga sering menagih dengan cara kasar, bahkan ancaman.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Rehabilitasi Lahan Usai Pembukaan, DLH Tarakan Pastikan Proses Diawasi Ketat

“Biasanya mereka tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, menawarkan pinjaman tanpa syarat, dan langsung mentransfer uang tanpa persetujuan akhir,” ungkapnya.

Berbeda dengan pinjol ilegal, layanan pinjaman legal harus mematuhi aturan OJK, termasuk bunga wajar, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penagihan yang beretika.

“Pinjol legal tidak akan menyebarkan data pribadi Anda atau menghubungi orang lain selain peminjam. Mereka juga memiliki layanan pengaduan yang bisa diakses,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, AKP Jamzani berharap generasi muda menjadi lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh tawaran pinjaman yang mencurigakan. Ia juga mengajak peserta untuk menyebarkan informasi ini kepada orang-orang di sekitar mereka.

Baca Juga :  ‎Tarakan Catat Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Kaltara, Edukasi dan Perlindungan Sosial Disorot

“Anak muda harus jadi pelopor literasi digital, termasuk soal keuangan. Jangan sampai jadi korban karena kurang informasi,” pesannya.

Kegiatan GPSDI Kaltara Camp XI sendiri diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai wilayah di Kalimantan Utara. Sosialisasi yang diberikan Kapolsek Tarakan Utara mendapat respons positif dari peserta, yang mengaku sebelumnya belum terlalu memahami lebih dalam tentang pinjol ilegal.

“Edukasi seperti ini penting demi kesehatan finansial dan menghindari bahaya-bahaya yang merugikan,” tuntasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *