Perusahaan Tahan Ijazah, Disnaker Tarakan: Termasuk Tindak Pidana

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan mendapat sorotan. Seorang mantan karyawan suatu perusahaan mengaku ijazahnya masih ditahan padahal dirinya sudah berhenti bekerja sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Hanto Bismoko membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Kamis pekan lalu.

“Kami sudah memanggil kedua pihak untuk mediasi. Kami berharap ijazah bisa dikembalikan secara baik-baik, namun belum ada titik temu. Pihak perusahaan tetap pada pendiriannya,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga :  Operasi Patuh Kayan di Halaman Polres Tarakan Tilang 58 Pelanggar

Ia menjelaskan, Direktur perusahaan tersebut menyatakan penahanan ijazah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa apabila karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak selesai, maka diwajibkan membayar biaya pelepasan sebesar Rp 500 ribu.

Namun, mantan karyawan yang bersangkutan merasa bahwa dirinya tidak mengundurkan diri, melainkan diberhentikan (PHK) oleh perusahaan.

“Di situ terjadi silang pendapat. Dari perusahaan bilang mengundurkan diri, sementara dari pihak karyawan mengaku di-PHK. Kami hanya bisa memediasi, karena perdebatan itu memerlukan pembuktian lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Tarakan Siap Beroperasi, Disdik Akui Kekurangan Guru

Hanto menambahkan, setelah tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, pihaknya mengarahkan agar kasus tersebut dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
Ia juga menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pada prinsipnya, ijazah adalah hak pribadi seseorang dan tidak boleh ditahan dalam jangka waktu lama, apalagi setelah hubungan kerja berakhir. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan dan bisa masuk ke ranah pidana.

Baca Juga :  Tarakan Pertahankan Gelar Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi

Disnaker Tarakan mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik penahanan ijazah, kecuali ada pelatihan atau sertifikasi khusus yang biayanya ditanggung perusahaan dan telah disepakati secara tertulis.

“Kami terus mengingatkan perusahaan agar patuh terhadap aturan. Kalau ada kasus seperti ini lagi, kami siap fasilitasi. Kalau tidak ada penyelesaian, bisa dilanjutkan ke jalur hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *